Penjelasan DJP Soal Leaflet 'Yesus Bayar Pajak'

Brosur Ditjen Pajak tuai kontroversi.
Sumber :
  • Twitter @Gmontadaro

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi atas terbitnya leaflet atau selebaran  "Yesus Juga Membayar Pajak”, yang jadi perbincangan netizen di media sosial. Otoritas pajak mengaku menerbitkan selebaran tersebut dan memiliki alasan tersendiri di dalamnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, otoritasnya dalam mensosialisasikan pajak selalu memanfaatkan berbagai sarana dan berusaha menjangkau sebanyak mungkin kalangan masyarakat, termasuk umat beragama.

“Salah satunya, dengan membuat materi berupa leaflet sosialisasi pajak dari perspektif agama yang diakui di Indonesia,” kata Hestu melalui keterangan resmi yang diterima VIVA.co.id, Jakarta, Senin 9 Oktober 2017.

Selain menerbitkan selebaran tersebut, Ditjen Pajak pun membuat selebaran sosialisasi pajak dari perspektif agama lainnya seperti agama Islam, Hindu, Budha dan Khonghucu. Materi tersebut, ditegaskan Hestu, sudah ada sejak awal tahun 2017, dan telah banyak diedarkan pada saat sosialisasi program pengampunan pajak.

Dalam pembuatan selebaran, otoritas pajak menegaskan telah melibatkan penulis buku dari masing-masing agama. Materi yang ada dalam selebaran tersebut, pun sudah disesuaikan dengan materi kesadaran pajak yang sudah dimasukan dalam mata kuliah wajib umum pendidikan agama Islam, Kristen/Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu untuk pendidikan tinggi.

“Semua itu dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran dan pemahaman pajak di Indonesia,” katanya.

Hestu menegaskan, materi sosialisasi pajak berdasarkan ajaran agama tersebut tentunya diperuntukan bagi penganut masing-masing agama. Sehingga diharapkan, tidak menimbulkan permasalahan yang tidak semestinya.

“DJP menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat pihak yang merasa kurang nyaman dengan beredarnya leaflet tersebut,” jelas Hestu.