Pemerintah Diminta Gunakan Temuan BPK untuk Tekan Freeport

Pekerja pabrik pengolahan bijih tambang Freeport di Tembagapura, Papua.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Renne Kawilarang

VIVA.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis potensi kerugian negara atas kontrak karya PT Freeport Indonesia (PTFI). Nilainya pun fantastis, di mana ada potensi kehilangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada periode 2009-2015 dengan nilai US$445,96 juta atau sekitar Rp6 triliun. 

Potensi kehilangan PNBP itu diantaranya merupakan pemeriksaan atas pembayaran iuran tetap, royalti dan royalti tambahan. Juga hilangnya potensi penerimaan negara melalui dividen PTFI, serta soal pengelolaan limbah yang belum sesuai dengan peraturan lingkungan Indonesia. 

Menurut Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean, jika pemerintah tidak menggunakan momentum ini sebagai alat menekan Freeport, maka Indonesia tak punya harapan lagi akan mendapat nilai lebih dari kegiatan Freeport di tanah air.

"Pemerintah kita harap menindaklanjuti temuan BPK ini secara hukum. Harus ada yang bertanggung jawab," ujar Ferdinand kepada VIVA.co.id, Senin 9 Oktober  2107. 

Ia mengatakan, laporan yang disampaikan oleh BPK tentang Freeport yang merugikan negara sekitar Rp6 triliun itu bukanlah  hal yang baru. Kejadian itu sudah berlangsung 3 tahun terakhir di mana Freeport  membayar tidak sesuai ketentuan dalam PP Nomor 9 tahun 2012 terkait dengan royalti.

"Pertanyaannya kenapa Menteri Keuangan membiarkan itu terjadi? Saya pikir jika pemerintah mau tegas kepada Freeport, temuan ini bisa menjadi salah satu alat penekan agar Freeport tunduk kepada bangsa," tutupnya.

Baca juga: Freeport Sudah Rugikan Indonesia

(ren)