Alasan BI Hentikan Kegiatan PayTren Milik Yusuf Mansur
- REUTERS/Darren Whiteside/Files
VIVA.co.id – Bank Indonesia memutuskan untuk menghentikan sementara layanan uang elektronik yang diterbitkan sejumlah perusahaan e-commerce maupun financial technology. Mulai dari TokoCash milik Tokopedia, ShoopePay milik Shoope, BukaDompet milik BukaLapak, dan yang terbaru PayTren milik Yusuf Mansur.
Gubernur BI Agus DW Martowardojo akhirnya buka suara alasan menghentikan kegiatan operasional perusahaan e-commerce maupun financial technology yang menerbitkan uang elektronik. Menurutnya, selama tidak ada izin resmi dari bank sentral, maka layanan yang diterbitkan akan dihentikan,
“Harus tertib, karena BI mau meyakinkan institusi yang menghimpun dana dari masyarakat berupa penggunaan sistem uang elektronik itu perlu di-review, dan diyakini sesuai dengan PBI (Peraturan BI),” kata Agus, di Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2017.
Sebagai otoritas sistem pembayaran, BI tetap mengedepankan aspek perlindungan konsumen. Maka dari itu, setiap institusi yang menerbitkan uang elektronik, harus mendapatkan izin dari bank sentral dan sesuai dengan standarisasi yang ditetapkan regulator.
“Kalau mau selenggarakan uang elektronik, dia harus ikut PBI untuk meyakini pengembangan instrumen. Jangan sampai nanti bahayakan konsumen,” ucapnya.
Berdasarkan Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari bank sentral jika floating fund atau dana mengendap mencapai Rp1 miliar.
Ketentuan tersebut wajib diikuti semua perusahaan. “Kalau dia himpun dana di atas Rp1 miliar, harus minta izin. Kalau jumlahnya tidak besar, lalu dipakai di kalangan sendiri dapat kami pahami. Kami harus meyakinkan, dia punya standarisasi, dan tata kelola manajemen risiko,” ujarnya.