Daftar Daerah yang Anggarannya Masih Ngendap di Bank
- REUTERS/Darren Whiteside
VIVA.co.id – Kementerian Keuangan melaporkan, posisi simpanan pemerintah daerah di perbankan secara nasional pada akhir Agustus 2017 mencapai Rp211,2 triliun, atau sedikit lebih tinggi dibandingkan periode sama tahun lalu yang hanya Rp210,8 triliun. Meski demikian, realisasi tersebut lebih rendah Rp6,8 triliun dibandingkan periode pada akhir bulan sebelumnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan, jumlah agregat dana simpanan pemerintah daerah provinsi di perbankan akhir Agustus 2017 mencapai Rp79,9 triliun, atau lebih tinggi Rp4 triliun dibandingkan posisi pada periode bulan sebelumnya. Jumlah tersebut, pun lebih tinggi Rp22 triliun dari posisi pada periode sama tahun lalu yang mencapai Rp57,9 triliun.
Sementara itu, jumlah agregat dana simpanan pemerintah daerah kabupaten akhir Agustus 2017 mencapai Rp99,2 triliun, atau lebih rendah Rp9,9 triliun dari periode sama bulan sebelumnya yang mencapai Rp109,1 triliun. Data bendahara negara pun menunjukkan, jumlah tersebut tercatat lebih rendah Rp19,1 triliun, dari periode sama tahun lalu yakni Rp118,32 triliun.
Untuk jumlah agregat dana simpanan pemerintah kota di perbankan akhir Agustus, mencapai Rp32 triliun, atau lebih rendah dari posisinya pada akhir bulan sebelumnya yang mencapai Rp32,9 triliun. Jumlah tersebut, juga tercatat lebih rendah Rp2,49 triliun dari posisi pada periode sama tahun lalu yang mencapai Rp34,5 triliun.
Adapun provinsi dengan dana simpanan terbesar diantaranya DKI Jakarta Rp22,5 triliun, Jawa Barat Rp7,5 triliun, Papua Rp6,15 triliun, Jawa Timur Rp6 triliun, dan Jawa Tengah Rp5,7 triliun. Sementara kabupaten dengan dana simpanan terbesar di antaranya Bogor Rp1,7 triliun, Bekasi Rp1,6 triliun, Badung Rp1,6 triliun, Tangerang Rp1,6 triliun, dan Nias Rp1,2 triliun.
Sementara itu, jumlah dana simpanan pemerintah daerah terbesar diantaranya Surabaya Rp2,9 triliun, Cimahi Rp2 triliun, Tangerang Rp1,5 triliun, Magelang Rp1,2 triliun, dan Medan Rp1,8 triliun. Pemerintah menegaskan, jumlah dana simpanan pemerintah daerah di perbankan bukan berarti hanya milik daerah yang bersangkutan.
“Namun bisa juga merupakan milik beberapa pemerintah daerah lain yang menyimpan dananya pada bank yang berada di wilayah provinsi, kabupaten, atau kota yang bersangkutan,” ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo melalui pesan singkatnya kepada VIVA.co.id, Kamis, 5 Oktober 2017.