Syarat yang Harus Dipenuhi SPBU VIVO Jika Ingin Beroperasi

Ilustrasi Tera meter SPBU.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA.co.id – Industri ritel Bahan Bakar Minyak (BBM) di tanah air kembali diramaikan pendatang baru. Dia adalah SPBU VIVO yang dimiliki oleh PT Nusantara  Energy Plant Indonesia (NEPI).

Namun, berselang dua hari beroperasi, SPBU tersebut kembali ditutup karena tidak memenuhi syarat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Ego Syahrial mengatakan, SPBU VIVO harus mengganti namanya terlebih dahulu jika masih ingin menyalurkan BBM di Tanah Air. Penggantian nama SPBU itu merupakan salah satu ketentuan untuk kelengkapan Surat Keterangan Penyalur (SKP).

"Dia enggak boleh beroperasi, bangun (SPBU) sudah ada biarin aja. SKP harus dibereskan dulu. Yang jelas seperti Pertamina itu dagang, menunjuk penyalur dengan logo Pertamina, ini kan harusnya NEPI misalnya itu. Bukan Vivo penyalur SPBU," ujar Ego, di Hotel JW Marriot, Jakarta Rabu 27 September 2017.

Menurut dia, nantinya SPBU ini jika ingin menyalurkan di kota besar atau daerah yang 'gemuk' alias pangsa pasarnya besar, nantinya SPBU ini juga harus menyalurkan BBM ke daerah terpencil. "Dia wajib bikin SPBU daerah terpencil juga," kata dia.

Di samping itu, Ego mengatakan, saat ini pemerintah juga tengah berencana untuk melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2017 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Kita rencana revisi Perpres 191 itu menyatakan BBM penugasan (premium) itu tidak hanya Jamali (Jawa Madura dan Bali), sekarang mau menyeluruh," ujarnya. (one)