Kata Jasa Marga Soal Bayar Tol Pakai E-Money Langgar UU
- ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya
VIVA.co.id – Serikat buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menolak adanya penggunaan e-Money di gerbang tol. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, hal ini merugikan masyarakat dan juga bertentangan dengan adanya Undang-undang Mata Uang di mana alat pembayaran yang sah adalah rupiah dalam bentuk kertas dan logam.
Bahkan, Said mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan atau judicial review terkait aturan aturan yang memayungi Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) tersebut.
Menanggapi itu, PT Jasa Marga Tbk selaku operator jalan tol menyatakan, akan ada landasan hukum baru yang akan memayungi aturan tersebut, yakni berbentuk peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PermenPUPR).
"Nanti akan ada regulasi dari Kementerian PU, dari Pak Menteri PU yang mengatur tentang pemberlakuan ini, sepanjang yang kami tahu, nanti akan ada landasan hukumnya," ujar AVP Corporate Communication Jasa Marga Tbk Dwimawan Heru Santoso kepada VIVA.co.id, Senin 25 September 2017.
Menurut Heru, aturan tersebut akan terbit sebelum seluruh gerbang tol hanya melayani non tunai atau 100 persen non tunai pada tanggal 31 Oktober 2017 nanti. "Sebelum full, iya pasti sebelum akhir oktober (diterbitkan). Tapi untuk kepastiannya kapan, tentu lebih pasti di Kementerian PU yang jawab, sejauh mana regulasinya itu," ujarnya.
Ia pun menambahkan terus melakukan pembenahan infrastruktur untuk dapat mencapai 100 non tunai di jalan tol pada 31 Oktober 2017. Di beberapa wilayah, gerbang tol yang 100 persen melayani non tunai sudah secara bertahap mulai dilakukan.
"Kami masih monitor secara keseluruhan, tapi per gerbang tentu ada yang bisa 100 persen, seperti Tambun, Pondok Gede Barat," kata dia.
"Tapi ada juga yang belum 100 persen namun sudah mulai meningkat, seperti Pejompongan, itu terakhir di 70 persen. Makanya 100 persen yang secara pentahapan terus kita lakukan, secara umum membaik," tambahnya.