Syarat agar Start Up Bisa Terbitkan E-Money
- REUTERS
VIVA.co.id – Bank Indonesia saat ini tengah mempertimbangkan untuk memberikan izin perusahaaan e-Commerce menerbitkan uang elektronik. Beberapa perusahaan e-Commerce yang sudah meminta izin kepada bank sentral adalah Tokopedia dan Shopee.
Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan BI Pungky Purnomo Wibowo menjabarkan, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi perusahaan e-Commerce, sebelum menerbitkan uang elektronik. Misalnya, dari kesiapan infrastruktur sistem teknologi informasi.
“IT (Informasi Teknologi) security harus terjaga dengan baik,” kata Pungky, saat ditemui di Kompleks BI, Jakarta, Jumat 22 September 2017.
Selain dari kesiapan IT, setiap perusahaan start up yang berkeinginan menerbitkan uang elektronik pun harus memiliki tim audit independen. Dengan adanya tim audit dan infrastrukur sistem teknologi, maka BI baru akan menerbitkan izin untuk perusahaaan tersebut.
“Perlindungan konsumen utama. BI meng-assess sesuai peraturan,” katanya.
Sebagai informasi, uang elektronik yang baru-baru ini diluncurkan Tokopedia dihentikan sementara. Penghentian sementara uang elektronik yang diterbitkan Tokopedia, lantaran tidak memilki izin dari regulator terkait.
“Untuk sementara TokoCash tidak dapat di top up, terhitung hari Rabu tanggal 13 September 2017 puku 23:59. Namun, seluruh fitur TokoCash (transaksi, cashback, refund, dan redeem Gift Card) akan tetap berfungsi seperti biasa,” tulis Tokopedia dalam laman resminya, dikutip VIVA.co.id. (ase)