Dirjen Bea Cukai Janji Bakal Hati-hati Naikkan Tarif 2018
- VIVA/Danardono
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mengatur strategi yang tepat untuk memenuhi target pendapatan cukai tahun depan. Pemerintah menetapkan penerimaan sebesar Rp155,4 triliun pada 2018, naik dari target tahun ini sebesar Rp153,2 triliun.
Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, ada dua langkah yang akan jadi fokus instansinya untuk mencapai target tersebut. “Pertama, pengawasan terhadap rokok ilegal, dan yang kedua adalah mengenai kebijakan tarifnya,” ujar Heru, Senin 18 September 2017.
Mengenai tarif, Heru menyadari kenaikan yang terlalu berlebihan pasti akan mendorong produsen dan konsumen untuk memilih produk ilegal. Karena itu kenaikan pada 2018 akan di kisaran minimum sebesar 8,9 persen.
“Kenaikan tarif akan berdampak pada harga jual, sedangkan daya beli masyarakat belum sampai sana. Maka opsinya adalah membeli yang ilegal itu, karena tidak harus bayar cukai,” tambah Heru.
Menurut survei yang dilakukan Universitas Gadjah Mada (UGM), tingkat ketersediaan rokok ilegal di Indonesia terus mengalami kenaikan, dari 11,73 persen di 2014 menjadi 12,14 persen di 2016.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Muhaimin Moefti menyampaikan, kenaikan cukai terlalu tinggi akan memicu maraknya perdagangan rokok ilegal dan mempercepat kematian industri rokok nasional. Hal ini membahayakan penerimaan negara dari cukai dan kelangsungan usaha serta tenaga kerja di dalamnya.
“Di tengah terus menurunnya industri dalam beberapa tahun terakhir ini. Kami berharap persentase kenaikan tarif cukai tahun 2018 paling tinggi adalah 4,8 persen, yaitu sama dengan persentase kenaikan target penerimaan cukai seperti tercantum di RAPBN 2018. Jangan lagi ada beban tambahan bagi industri,” kata Moefti.
Selain dari sisi tarif, Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Indonesia Abdillah Ahsan mengatakan, saat ini sistem cukai di Indonesia tergolong rumit, sehingga pada akhirnya menimbulkan menjamurnya rokok ilegal.
Hal itulah yang harus menjadi perhatian pemerintah saat ini. "Sistem cukai rokok yang rumit menimbulkan peluang kesalahan personifikasi perusahaan, jual beli pita cukai antara perusahaan kecil ke perusahaan besar dan memperlambat proses pencetakan pita cukai," kata Abdillah. (ren)