Soal Isi Ulang e-Money, Ombudsman Bakal Panggil Gubernur BI

Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Ombudsman RI telah menerima laporan dari pengacara perlindungan konsumen, David Maruhum L Tobing, terkait kebijakan Bank Indonesia yang mengenakan biaya isi ulang kartu uang elektronik. Pungutan itu diduga merupakan tindakan mal administrasi.

Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya mengungkapkan, dalam laporkan David itu tertulis bahwa Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo sebagai salah satu terlapor dalam kasus tersebut. 

"Kita akan melakukan telaah laporan tersebut," kata di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 18 September 2017.

Apabila berkas yang dilaporkan David dinilai kurang, maka akan diminta secara cepat untuk melengkapi laporan tersebut. 

"Biasanya di Ombudsman kita melakukan verifikasi dulu maksimal 14 hari, apakah ini benar-benar kewenangan Ombudsman, apakah ini ada mal administrasi yang ditimbulkan kebijakan ini," katanya.

Setelah berkas itu dianggap lengkap, maka Ombudsman akan memanggil pihak terkait terutama dari Bank Indonesia, pengelola jalan tol, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga para bank yang sudah melakukan kerja sama.