Jawab Kritik Rizal Ramli, Sri Mulyani: Lihat Aturannya

Sosialisasi melaporkan SPT pajak secara online
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Rizal Ramli kembali mengeluarkan kritik pedas terhadap kebijakan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kali ini, eks Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman itu mengkritisi kebijakan jenis harta yang harus dilaporkan wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.

Melalui akun Facebook yang dikutip VIVA.co.id, Senin 18 September 2017, Rizal Ramli mengkritisi kebijakan otoritas pajak yang mewajibkan wajib pajak memasukkan telepon selular sebagai bentuk harta dalam SPT Tahunan. Menurutnya, hal ini menunjukkan kepanikan pemerintah

“Saking paniknya uber setoran cicilan utang, HP (handphone) harus didaftarkan sebagai harta. Depresiasi HP sangat tinggi, kok ilmunya cuma segitu Mbok Srie,” tulis Rizal Ramli di akun Facebook-nya.

Menanggapi cuitan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, aturan yang mewajibkan telepon seluler dicantumkan dalam SPT telah ada sejak tahun 2000. Meskipun tidak spesifik merinci, namun bendahara negara menegaskan bahwa ada aturan yang mengakomodir ketentuan tersebut.

“Aturannya sudah ada sejak tahun 2000. Yang komentar soal itu, suruh lihat aturannya,” tegas Ani, usai rapat koordinasi.

Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat Ani Natalia yang ikut berkomentar dalam akun Rizal Ramli menyebut, telepon selular merupakan jenis yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan, dengan kategori harta bergerak lainnya dengan kode 055.

Smartphone adalah jenis harta yang seharusnya dilaporkan di SPT, seperti halnya TV, kulkas, laptop,” tulis Ani, seperti dikutip VIVA.co.id.

Dalam akun Rizal Ramli, Ani menjelaskan, bahwa sampai saat ini masih banyak wajib pajak yang berpikir, harta yang dilaporkan dalam SPT hanya berupa rumah dan kendaraan. Padahal, kata otoritas pajak, banyak sekali harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

“Pajak atas barang-barang tersebut (HP, kulkas, dan barang elektronik) lainnya sudah dibayar (Pajak Pertambahan Nilainya), saat membeli barang tersebut. Kami mengimbau agar harta yang dibeli tersebut dilaporkan di SPT,” tulis Ani. (ase)