RUU Redenominasi Tak Masuk Prolegnas 2017
- VIVA.co.id/Moh Nadlir
VIVA.co.id – Rancangan Undang Undang Redenominasi atau penyederhanaan penyebutan nominal mata uang rupiah, dipastikan tidak masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2017. Ada beberapa alasan yang mendasari pembahasan RUU Redenominasi tidak menjadi agenda prioritas tahun ini.
“Pemerintah belum bersedia (memasukkan RUU Redenominasi dalam Prolegnas 2017),” kata Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Firman Subagio, di Jakarta, Rabu 13 September 2017.
Firman pun mengungkap alasan pemerintah tidak memprioritaskan aturan tersebut. Tahun politik yang segera berlangsung pada 2019, menjadi alasan pemerintah untuk tidak memprioritaskan RUU Redenominasi yang disebut-sebut siap diterapkan saat ini.
“Ini menjelang tahun politik. Kalau diundangkan sekarang, ada tingkat risiko. Ada faktor psikologis,” katanya.
Parlemen pun meminta Bank Indonesia kembali melakukan sosialisasi terkait manfaat dari penyederhanaan penyebutan nilai nominal rupiah tersebut kepada masyarakat. Sebab, tanpa adanya sosialisasi yang cukup, penerapan redenominasi dikhawatirkan hanya akan menimbulkan gejolak.
“Saya minta sosialisasi dulu bahwa itu tidak ada pengurangan nilai, tapi hanya penyederhanaan. Tapi kelihatannya pemerintah belum mau membahas itu. BI memang awalnya minta, tapi akhirnya ditunda,” katanya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan bahwa proses redenominasi masih sangat panjang. Setidaknya, butuh waktu sekitar 11 tahun hingga kebijakan itu bisa diterima dengan baik oleh seluruh elemen masyarakat.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mangakui, pembahasan RUU Redenominasi memang tidak dimasukkan pemerintah untuk dibahas tahun ini. Pemerintah belum akan membahas aturan ini dalam waktu dekat.
"Memang sudah seharusnya itu tidak masuk Prolegnas," ujarnya ketika dikonfirmasi VIVA.co.id.