Moratorium Reklamasi Dicabut, Pusat Ekonomi Baru Tumbuh

Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut moratorium, atau sanksi administrasi terhadap pulau reklamasi C dan D. Pengembang kedua pulau tersebut, yaitu PT Kapuk Naga Indah, sudah memperbaiki persyaratan administrasi yang sebelumnya disanksi.

Keputusan pemerintah terkait moratorium reklamasi di Teluk Jakarta itu disambut positif oleh kalangan pengusaha. Hal ini dinilai akan memberikan sentimen poisitif bagi perekonomian di Tanah Air.  

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan, berjalannya kembali proyek reklamasi bakal menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi yang baru. 

"Akan muncul lahan dan pertumbuhan ekonomi baru," ujarnya dikutip dari keterangannya, Senin 11 September 2017.

Selain pulau C dan D,  moratorium pembangunan Pulau G yang dikelola PT Muara Wisesa Samudra (MWS) dijanjikan pemerintah segera dicabut dalam dua minggu ke depan. Saat ini, MWS dalam tahap akhir untuk mendapatkan izin lingkungan sebagaimana syarat dari KLH. 

Menurut Hariyadi, moratorium yang dikeluarkan pemerintah lebih berdasarkan keputusan politis. Padahal, pembangunan reklamasi merupakan hal umum yang banyak dilakukan di sejumlah negara. 

"Ini jelas politisasi birokrasi. Jika ini dibiarkan terang benderang, sebenarnya tidak ada masalah," ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani menegaskan, reklamasi dilakukan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian. Dengan melanjutkan reklamasi akan menciptakan lapangan pekerjaan baru yang cukup tinggi. 

"Kalau pemerintah menjalankan kembali, saya melihat ada indikasi yang sangat positif. Kadin melihat reklamasi untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan, semua negera maju juga melakukan ini," kata Rosan.

Langkah pemerintah pusat mencabut moratorium proyek Reklamasi di Teluk Jakarta pun dinilai sudah tepat oleh sejumlah ahli hukum. Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin menyatakan, pencabutan moratorium akan memberikan kepastian hukum kepada para pengembang.

"Moratorium selama ini hanya merupakan keputusan politik. Jadi, langkah pencabutan itu sudah layak dilakukan, karena selama ini tidak memiliki dasar hukumnya. Ini memang harus diperjuangkan," ujar Irman dalam kesempatan berbeda.

Pencabutan moratorium seyogyanya juga segera dilakukan untuk reklamasi Pulau G. Apalagi, Mahkamah Agung juga menolak kasasi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) terkait izin proyek reklamasi pulau G. 

Keputusan MA tersebut telah menjadi landasan hukum yang kuat serta menetap, sehingga pemerintah harus mematuhinya. 

"Ini kan, artinya tidak ada permasalahan dalam izin proyek Pulau G. Izin Pulau G sah, jadi serta-merta harus dilanjutkan kembali proyeknya," tambahnya.