09-09-1776: Lahirnya Nama Amerika Serikat
- REUTERS/Joshua Roberts
VIVA.co.id – Pada hari ini tepat pada tanggal 9 September 1776, Kongres Kontinen Amerika menetapkan nama negara itu sebagai USA atau Amerika Serikat. Penegasan ini menandai persatuan koloni-koloni Inggris di benua Amerika yang akan berdiri menjadi negara yang independen.
Keputusan ini diambil untuk menggantikan istilah Koloni Bersatu yang sebelumnya digunakan. Nama Amerika Serikat atau USA kemudian menjadi nama resmi negeri Paman Sam itu hingga saat ini.
Dilansir laman History, keputusan itu diambil setelah adanya presentasi resolusi yang dibawakan Richard Henry Lee ke Kongres. Dalam resolusi itu ditekankan bahwa Koloni Bersatu harus memiliki posisi yang lebih kuat dan menjadi sebuah negara bebas yang independen.
Ide-ide soal negara merdeka dan bebas itu juga diadopsi dan ditegaskan kembali oleh Thomas Jefferson yang dikenal sebagai salah satu Founding Fathers AS.
Pada bulan yang sama, September tahun 1776, Declaration of Independence didraft dan ditandatangani. Cetakannya kemudian dikirim ke pihak Inggris Raya.