Begini Tata Cara Menghitung Pajak Profesi Penulis

Indonesia International Book Fair
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebar surat kepada seluruh Kantor Wilayah Ditjen Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Surat tersebut, berisi imbauan perlakuan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai penulis.

Surat imbauan yang diteken oleh Direktur Peraturan Pajak II Ditjen Pajak itu bertujuan agar tidak ada perbedaan penerapan dalam penghitungan pajak profesi penulis dan profesi lainnya di seluruh Kanwil Ditjen Pajak. Hal ini dilakukan, agar tata cara penghitungan PPh Wajib Pajak penulis bisa jelas.

Dalam selebaran yang dikutip VIVA.co.id, Jakarta, Jumat 8 September 2017, otoritas pajak menilai, Profesi penulis novel atau penulis cerita harus menanggung beban pajak lebih dari dua kali lipat dibanding profesi lainnya, karena ada perbedaan tafsir dari penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Selain itu, penulis novel atau penulis cerita berpendapat, mereka memerlukan biaya seperti biaya riset, biaya perjalanan, peralatan kerja, dan ketika novel/buku cerita telah jadi, penulis novel/penulis cerita mengeluarkan biaya seperti biaya promosi, road show, dan biaya lain agar buku tersebut laku di pasar.

Merujuk pada peraturan perundang-undangan, penghasilan yang diterima pembayar pajak dapat dikelompokkan menjadi beberapa poin. Pertama, penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya,

Kedua, penghasilan dari usaha dan kegiatan, dan ketiga, penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha.

"Keempat, penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah, dan terakhir, pengenaan PPh pembayar pajak didasarkan pada pengelompokan penghasilan," bunyi surat tersebut.

Otoritas pajak pun mensimulasikan tata cara menghitung pajak bagi profesi penulis kepada seluruh Kanwil Ditjen Pajak. Jika penulis memiliki penghasilan bruto dalam setahun kurang dari Rp4,8 miliar maka dapat dihitung menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dengan beberapa syarat.

Pertama, wajib melakukan pencatatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4IPJ/2009, kedua, wajib memberitahukan mengenai penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama tiga bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan.

Ketiga, besarnya NPPN bagi penulis berdasarkan PER-4/PJ/2015 (Kegiatan Pekerja Seni KLU: 90002) adalah sebesar 50 persen dari penghasilan bruto, baik honorarium maupun royalti yang diterima dari penerbit.

Keempat, penghasilan bruto dari pekerjaan bebas sebagai penulis, meliputi semua penghasilan yang terkait dengan profesi penulis, termasuk penghasilan royalti yang diterima dari penerbit dari hak cipta di bidang kesusastraan yang dimiliki oleh penulis.

Kelima, pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain dan/atau pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri, Atas penghasilan dari hak cipta di bidang kesusastraan berupa royalti dipotong PPh Pasal 23 sebagai pelunasan PPh dalam tahun berjalan yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.