Pusat Perizinan Pemerintah Tumpang Tindih dengan BKPM?

Menko Perekonomian Darmin Nasution di Istana Negara, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjamin, aturan percepatan pelaksanaan berusaha tidak akan tumpang tindih dengan aturan Badan Kooordinasi Penanaman Modal. Nantinya, BKPM yang justru akan menyesuaikan dengan peraturan tersebut.

“Tidak ada masalah, akan disatukan semuanya. BKPM yang akan menyesuaikan diri,” kata Darmin, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2017.

Ada beberapa alasan pemerintah menerbitkan aturan tersebut. Mulai dari pelayanan yang masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi, biaya perizinan yang tidak jelas, sampai dengan belum sepenuhnya layanan perizinan dilayani oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Belum lagi, lanjut Darmin, waktu proses perizinan berusaha yang sangat beragam. Beberapa kegiatan usaha dapat diselesaikan di bawah satu tahun, namun kegiatan usaha lainnya masih memerlukan waktu dua tahun bahkan lebih lama dari yang dibayangkan.

“Anda tahu izin berapa di satu sektor? Saya tidak usah bilang sektornya mana saja. Tapi satu sektor bisa 147 izin, baru bisa berusaha. Yang ada di BKPM itu hanya sembilan,” katanya.

Perpres ini, kata mantan Gubernur Bank Indonesia itu akan diterapkan secara bertahap. Pada tahap pertama, izin berusaha yang tadinya memakan waktu hingga 5 tahun, diharapkan bisa diminimalisir menjadi hanya dua sampai tiga bulan saja.

Sementara itu, pada tahap kedua, diharapkan perizinan berusaha bisa diselesaikan hanya dengan satu hari. Rencananya, pemberlakuan tahap kedua baru bisa dilakukan pada awal tahun depan, sembari pemerintah meneken perpres tersebut untuk pelaksanaan pada tahap pertama.

“Begitu Perpres diteken, sudah bisa dimulai. Tunggu saja tiga atau empat hari,” ujarnya.