JK Minta Divestasi Freeport Sesuai Peraturan Pemerintah
- VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti.
VIVA.co.id – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla meminta divestasi, atau pelepasan saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen yang telah disepakati Freeport dan pemerintah, terus dilakukan sesuai ketentuan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.
Pasal 97 dalam PP itu sendiri mengatur penawaran divestasi dilakukan secara berurutan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau kabupaten/kota, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional.
JK menyampaikan, pelaksanaan tahapan divestasi yang akan segera dilakukan usai kesepakatan dicapai di Kementerian ESDM siang tadi, harus dilakukan sesuai ketentuan itu.
"Di PP itu ada urut-urutannya. Pertama pemerintah, termasuk BUMN, kemudian ada daerah, ada susunannya. Tapi memang (penerima penawaran) pemerintah pusat dulu," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.
Lebih lanjut, JK menyambut baik tercapainya kesepakatan antara Freeport dan pemerintah. JK menyampaikan bahwa Freeport memang harus senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dalam melaksanakan operasi mereka di Indonesia.
"Setiap renegosiasi tujuannya selesai," ujar JK.