Mendag: Soal Klasifikasi Beras HET, Mentan Akan Mengatur

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita (tengah)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Shintaloka Pradita Sicca

VIVA.co.id – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi atau HET untuk komoditas beras per daerah beserta jenisnya. Dari sekian banyak jenis beras yang ada, pemerintah akan mengerucutkan beras dalam tiga jenis saja, yakni premium, medium dan khusus.

Mendag mengatakan, klasifikasi jenis beras itu bakal diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian setelah mendengar masukan dari seluruh pemangku kepentingan di sektor perberasan nasional.

"Berdasarkan masukan ini kami segera menetapkan dan mengeluarkan peraturan menteri perdagangan yang diikuti dengan aturan menteri pertanian mengenai kualitas beras-beras yang ada, termasuk di dalamnya jenis beras khusus," kata Enggar di kantornya, Kamis 24 Agustus 2017.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam memutuskan beberapa kesepakatan tersebut.

Ketetapan HET dan berbagai aturan turunannya itu, lanjut dia, juga hasil kesepakatan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia hingga Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia.

"KPPU hadir, Perpadi hadir, Food Station hadir, satgas pangan hadir mengikuti proses ini dan juga Aprindo hadir, semua kita dengarkan dan terima masukan," ujarnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, pihaknya ingin setiap pengusaha yang bergerak di sektor perberasan untuk tetap bisa survive dalam mengembangkan usahanya. Ia mengklaim, aturan ini bakal melindungi hak-hak konsumen hingga pengusaha.

"Kita tidak akan membiarkan (pengusaha) yang besar membunuh yang kecil. keseimbangan ini memang tidak semudah apa yang kita ucapkan. Tetapi keseimbangan itulah yang juga kita beri perhatian. Sekali lagi, kepentingan dunia usaha secara keseluruhan kami perhatikan. Petani kita perhatikan betul, hingga konsumen.” (mus)