Michael Essien Resmi Jadi Wajib Pajak Indonesia
- Twitter @DitjenPajakRI
VIVA.co.id – Punggawa Persib Bandung, Michael Essien, telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak Indonesia, Selasa 22 Agustus 2017. Mantan pemain Chelsea tersebut kini telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dan terdaftar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I.
Hal ini dikemukakan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama saat berbincang dengan VIVA.co.id. Otoritas pajak pun mengapresiasi keputusan pemain asal Ghana tersebut karena telah mematuhi aturan.
“Jadi memang klub sepakbola mendaftarkan semua pemainnya ke Ditjen Pajak. Mereka (Persib) minta, didatangi, dan semua pemainnya kooperatif termasuk Essien,” kata Hestu di Jakarta, Rabu 23 Agustus 2017.
Hestu menjelaskan, sesuai peraturan undang-undang yang berlaku, setiap warga negara asing yang meraup pendapatan di Indonesia, dan sudah menetap selama 183 hari, maka telah resmi menjadi wajib pajak Indonesia. Aturan tersebut, harus dipatuhi oleh seluruh warga yang tinggal di Indonesia.
“Bagi pemain sepakbola sekalipun, karena mereka sudah bekerja di sini, dan sudah melampaui batas waktu yang ditentukan, mereka sudah menjadi subjek pajak,” katanya.
Otoritas pajak, ditegaskan Hestu, pun meminta pemain yang bersangkutan untuk tidak hanya mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, melainkan juga menunaikan kewajibannya kepada Indonesia. Apalagi, gaji Essien diperkirakan di atas batas penghasilan tidak kena pajak.
“Pemain seperti Essien, itu pasti di atas PTKP. Jadi kami berharap juga yang bersangkutan patuh untuk melaporkan. Kalau ada harta yang belum dilaporkan, atau harta tambahan, itu harus dilaporkan,” ujarnya. (one)