Bukti di Indonesia Masih Sedikit Barang Kena Cukai
VIVA.co.id – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cuka,i terus berupaya melakukan ekstentifikasi untuk penambahan objek cukai baru, dalam rangka meningkatkan penerimaan negara. Sejauh ini, apabila dibandingkan dengan negara lain, objek cukai yang dimiliki Indonesia masih relatif minim.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memandang, objek barang kena cukai yang dimiliki Indonesia saat ini, hanya minuman beralkohol dan cukai hasil tembakau. Sementara itu, di negara-negara di kawasan, seperti Thailand dan Laos, Indonesia pun masih tertinggal.
“Thailand objek barang kena cukai ada 10. Malaysia dan Singapura ada lima,” kata Prastowo, dalam sebuah diskusi, Jakarta, Selasa 22 Agustus 2017.
Menurut Prastowo, pemerintah perlu menambah objek barang kena cukai baru, dalam rangka meningkatkan penerimaan negara. Berdasarkan catatan CITA, ada setidaknya tiga objek yang bisa dijadikan barang kena cukai, di antaranya adalah minuman ringan berpemanis, emisi gas buang, dan bahan bakar minyak.
Prastowo mengatakan, ketiga objek tersebut memiliki efek negatif dan memberikan dua keuntungan bagi negara. Perbaikan lingkungan dan kesehatan masyarakat bisa tercapai, ditambah dengan potensi ketiga objek tersebut yang mampu berkontribusi lebih terhadap penerimaan negara secara keseluruhan.
“Tetapi, ini tergantung pada keberanian dari pemerintah, apakah berani,” kata Prastowo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sejauh ini terus berupaya memasukkan komponen plastik sebagai barang kena cukai baru, agar bisa diterapkan pada tahun ini. Sebab, bendahara negara telah memasukkan komponen cukai plastik ke dalam penerimaan bea dan cukai.
“Kita lihat nanti, apakah plastik kresek bisa menjadi objek baru di 2018. Kita nantikan dengan penuh kesabaran,” ujarnya. (asp)