Mulai Februari 2018, Orang Mampu Dilarang Beli Gas 3 Kg?

Gas Elpiji
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVA.co.id – Pemerintah bakal menerapkan subsidi tertutup elpiji 3 kg atau gas melon mulai Februari 2018. Mekanisme penyaluran subsidi elpiji 3 kg ini bakal disatukan dengan beberapa jenis bantuan sosial (bansos) dalam satu kartu.

Masyarakat yang berhak pun telah didata, yakni sekitar 25,7 juta rumah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Lantas apakah masyarakat mampu tidak berhak lagi membeli elpiji 3 kg?

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Harya Adityawarman mengungkapkan, pemerintah tengah mengkaji hal tersebut. Ia mengatakan, masyarakat mampu atau orang yang membeli elpiji 3 kg, tidak menggunakan kartu tersebut akan memperoleh sebuah konsekuensi.

"Ada suatu konsekuensi, konsekuensinya akan dirapatkan kembali. Jadi intinya bahwa kita dituntut untuk subsidi yang tepat sasaran. Jadi yang sekarang kan boleh untuk (semua) beli yang 3 kg, besok itu orang-orang tertentu lah kira-kira," kata Harya saat berbincang dengan VIVA.co.id, Jumat, 18 Agustus 2017.

Ia pun menyatakan, mengenai skema penyaluran subsidi elpiji 3 kg ini juga telah dirapatkan dalam Rapat Koordinasi tingkat menteri di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Ke depannya, sambung dia, penyaluran subsidi elpiji 3 kg akan diserahkan kepada Kementerian Sosial.

"Ke depannya itu, scheme-nya scheme bansos, karena kalau itu komoditas, itu tanggung jawabnya Kementerian ESDM. Tapi begitu nanti langsung ke orang, itu otomatis bukan ESDM lagi. Tapi, apa pun, ESDM akan bekerja sama dengan Kemensos untuk mendukung," ujar dia.

Dia juga menjelaskan, subsidi itu nantinya akan disalurkan secara non tunai mulai 2018 dan dipimpin oleh Kementerian Sosial sebagai penyalurnya. "Rencananya, kesepakatan terakhir di Menko PMK itu mulainya Februari 2018. Itu kesepakatan di kantor Menko PMK," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Ego Syahrial mengatakan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan Kementerian Sosial sebagai penerbit kartu. Penyaluran subsidi elpiji 3 kg akan diberikan ke masyarakat yang betul-betul berhak.

"Prinsipnya adalah subsidi elpiji betul-betul untuk orang yang rentan miskin. Nah daftarnya itu, yang jadi PIC adalah kementerian sosial. Kami yang akan membantu mereka untuk data, semacam itu. Jadi prinsipnya nanti akan dilaksanakan oleh Kementerian Sosial," tutur Ego. (ase)