Paket Ekonomi 16, Kementerian dan Pemda Wajib Bikin Satgas

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution.
Sumber :
  • Agus Rahmat/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Paket kebijakan ekonomi 16, akan dikeluarkan setelah peringatan HUT RI ke-72. Paket ini akan melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga dan para kepala daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota.

Seusai bertemu Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan sudah menyampaikan teknis paket 16 kepada kepala negara. 

Ia mengatakan, paket ini harus dilaksanakan oleh semua. Sementara pelaksanaannya, akan dibentuk tim satuan tugas atau satgas. "Jadi paket itu (paket ke-16) akan menugaskan setiap Kementerian dan Lembaga itu harus membentuk satgas," kata Darmin di Istana Negara, Jakarta, Senin 14 Agustus 2017.

Tugas satgas nantinya, adalah mengawal dan menyelesaikan program dalam paket kebijakan ekonomi tersebut. Tidak hanya Kementerian dan Lembaga, tetapi kewajiban membentuk satgas juga harus dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda). "Jadi apa namanya, sehingga ada yang tanggung jawab di pemerintah itu harus selesai," katanya.

Pemerintah ingin, agar paket ini tidak hanya sekedar paket, tetapi benar-benar dilaksanakan dan diawasi. Oleh karena itu, nantinya juga akan ada sanksi terhadap pelaksanaan paket ke-16, yang rencananya dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"Karena sebenarnya ini kan urusan Presiden yang dilaksanakan oleh menteri atau lembaga atau pemda ya tentu nanti ya kita cantumkanlah setiap bulan laporan harus ada kalau tidak selesai ya di situ," ujarnya menambahkan.

Dengan satgas ini, lebih mudah dalam pengawasannya. Sebab, semua Kementerian dan Lembaga serta pemerintah daerah akan bekerja, dalam rangka mendukung paket 16. (mus)