Soal Jamaah First Travel, OJK Pastikan Tak Ikut Ganti Rugi

Kantor biro perjalanan First Travel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, menegaskan pihaknya tidak ikut serta mengganti kerugian para jamaah usai izin PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dicabut oleh Kementerian Agama. Hal tersebut sama sekali tidak termasuk fungsi dan kewenangan OJK.

“Tidak ada (bantuan). Kita hanya bantuan bagaimana melakukan pengawasan,” kata Wimboh saat ditemui di Bogor, Senin 14 Agustus 2017

Ia menjelaskan, fokus OJK saat ini adalah menggencarkan edukasi kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak lagi menjadi korban penipuan seperti dalam kasus First Travel. Salah satunya, adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bisa memilih jasa dan produk yang lebih kredibel.

Wimboh pun mengaku belum mengetahui secara pasti bagaimana nasib para jemaah, usai izin usaha First Travel dicabut oleh otoritas terkait. Sampai saat ini, proses investigasi masih dilakukan oleh aparat hukum bersama para pemangku kepentingan terkait lainnya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Lagi proses identifikasi, dan tentunya ada proses investigasi. Kita tunggu sajalah nanti. Kalau dia punya duit, harus dibayar. Ini proses hukum yang ada,” katanya.

Terlepas dari hal itu, dengan berkaca pada kasus First Travel, OJK akan bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait, untuk mengawasi pergerakan lembaga jasa keuangan yang bisa merugikan masyarakat. Sebab dalam hal ini, OJK mengaku tidak pernah menerbitkan izin usaha kepada First Travel untuk beroperasi.

“First Travel itu perizinannya bukan dari OJK. Tapi kita akan melakukan sinergi dengan lembaga terkait yang berkewajiban mengawasi. Kami sangat setuju kita melakukan koordinasi,” katanya. (ren)