Tindak Pengembang Nakal, PUPR Buat Aturan Pengawasan Fisik
- Istimewa
VIVA.co.id – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengaku akan mengintensifikan pengawasan bagi pengembang yang melanggar hak konsumennya. Kementerian kini tengah melakukan perumusan pengawasan yang lebih terperinci.
Ini merespons kasus pengembang yang tidak kunjung mengeluarkan sertifikat hak milik bagi penghuni apartemen. Menurut Basuki, pengawasan ini akan dimulai terlebih dahulu dari pengembang yang menggunakan subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"Kami kemarin lihat juga yang di Riau (ada kasus pengembang nakal), saya kira kami sedang rumuskan pengawasannya. Karena kami pede bahwa pemerintah mengeluarkan FLPP, artinya punya hak untuk ngawasi," kata Basuki di Gama Tower, Westin Hotel, Jakarta Kamis 10 Agustus 2017.
Untuk itu, Basuki mengatakan tengah menyusun regulasi guna pengawasan dari segi fisik pembangunan rumah FLPP. Sementara itu, dari sisi pembiayaan merupakan pengawasan dari perbankan.
"Makanya kami sedang susun regulasi untuk pengawasan fisik, kalau financing kan (diawasi) bank, selama ini kan diserahkan pada bank. Karena bank yang menyalurkan, bank yang mengawasi. Jadi saya pikir enggak bisa itu. Saya punya hak juga untuk ngawasi, jadi ini sedang saya rumuskan," tutur dia.
Basuki pun mengakui pengawasan ke depannya tidak menutup kemungkinan untuk merambah ke sektor pengembang swasta. "Kalau yang pertama (pengembang) yang FLPP," ujarnya.