Begini Cara Agar Perusahaan Digital Patuh Aturan RI

Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku memiliki cara tersendiri agar perusahaan teknologi, khususnya yang 'raksasa' seperti Google, Facebook, Twitter dan sejenisnya mampu mematuhi kewajibannya selama beroperasi di Indonesia. Kewajiban tersebut meliputi perpajakan, maupun hukum yang berlaku.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara usai rapat koordinasi mengatakan selama ini pemerintah memiliki aturan yang mengharuskan perusahaan teknologi mematuhi kewajibannya selama beroperasi di Indonesia. Aturan tersebut, terkait layanan multimedia berbasis digital atau Over The Top.

“Kebijakan OTT itu meng-address tiga hal. Pertama untuk pelayanan pelanggan, kedua kewajiban hukum, dan ketiga isu fiskal,” kata Rudiantara, Jakarta, Rabu 9 Agustus 2017.

Rudiantara mencontohkan, perusahaan penyedia layanan musik streaming internasional, Spotify telah melakukan pembicaraan dengan pemerintah mengenai hal ini. Perusahaan yang bermarkas di London, Inggris itu pun diklaim telah berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan di Indonesia.

Pemerintah pun meminta kepada Spotify untuk segera membangun kantor perwakilan di Indonesia, untuk mengakomodir seluruh kebutuhan konsumen yang ada di Indonesia. Apabila tidak bisa membangun kantor perwakilan, maka pemerintah pun memberikan opsi lain kepada Spotify.

“Karena mereka mengatakan mereka bikin kantor di sini belum tahu pasarnya sebesar apa. Bisa diwakili oleh operator seluler. Spotify bisa diwakili Indosat. Kalau mau ada apa-apa, bisa datang ke Indosat,” katanya.

Rudiantara menilai, aturan tersebut sah-sah saja dilakukan pemerintah. Apalagi, perkembangan era teknologi saat ini secara tidak langsung menuntut pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang sesuai dengan model bisnis digital.

“Kita tidak boleh kaku. Walaupun kita punya kedaulatan, harus ada cara adaptif secara optimal,” katanya.