YLKI Minta Ada Larangan Cantumkan Harga di Iklan Rokok
- REUTERS/Thomas White
VIVA.co.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta Kementerian Kesehatan untuk segera membuat regulasi teknis melarang pencantuman harga rokok pada iklan atau promosi rokok di media masa elektronik, media masa cetak, dan media luar orang, seperti umbul-umbul, spanduk hingga poster.
Ketua YLKI, Tulus Abadi, mengatakan, pencantuman informasi harga rokok pada iklan dan promosi rokok bertentangan dengan spirit Undang Undang tentang Cukai, UU Perlindungan Konsumen, dan tentunya UU tentang Kesehatan.
"Pencantuman informasi harga pada iklan rokok, seperti Rp16.000/bungkus, atau Rp2.000/batang, bertentangan dengan prinsip pengendalian konsumsi, sebagaimana diatur ke dalam regulasi dimaksud," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya seperti yang diterima VIVA.co.id, Kamis 3 Agustus 2017.
Menurut Tulus, pencantuman informasi harga rokok akan mendorong masyarakat membeli rokok. Apalagi, harga rokok di Indonesia masih tergolong termurah di dunia dan bisa dibeli secara eceran, yang menjadikan harga rokok kian terjangkau, terutama oleh anak-anak, remaja, dan kalangan rumah tangga miskin.
Secara sosiologis, pencantuman harga rokok pada iklan dinilai hanya akan melanggengkan kegandrungan masyarakat Indonesia pada rokok.
"Hanya di Indonesia rokok masih bebas beriklan. Di seluruh dunia iklan rokok sudah dilarang total. Pencantuman harga rokok pada iklan promosi rokok tidak sejalan dengan spirit UU Cukai, UU tentang Perlindungan Konsumen, dan UU tentang Kesehatan," ujarnya.
Kendati mandat UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa konsumen mempunyai hak atas informasi yang jelas, jernih, dan jujur saat konsumsi barang atau jasa, namun Tulus mengatakan, ketentuan semacam itu tidak bisa serta merta bisa diberlakukan pada komoditas barang yang konsumsinya harus dibatasi.