Tuduhan Versus Fakta dari Produsen Beras Maknyuss
- ANTARA FOTO/Risky Andrianto
VIVA.co.id – PT Indo Beras Unggul (IBU) secara resmi mengklarifikasi tudingan-tudingan yang beredar di masyarakat bahwa beras kemasan yang mereka produksi tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijual.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek indonesia, Selasa 25 Juli 2017, IBU memaparkan tudingan dan fakta yang diklaim anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) tersebut.
Pertama, soal tudingan beras kemasan yang diproduksi menggunakan beras bersubsidi, IBU mengungkapkan beras yang dijualnya berasal dari gabah produksi petani. Proses tata niaga beras itu pun dijabarkan berasal dari petani lalu ke kelompok tani kemudian pengumpul dan akhirnya melalui proses penggilingan.
Tudingan kedua adalah IBU membeli beras medium (IR64) untuk dikemas dan dijual dengan harga Premium. Perseroan itu menjelaskan, deskripsi medium atau premium berdasarkan standard nasional Indonesia adalah berdasarkan paramater fisik terukur, bukan pada jenis atau varietas beras tertentu.
Kemudian, IBU dituding menimbun beras di gudang Bekasi, yaitu sebanyak 1.161 ton yang saat ini dipasangi garis polisi. Menurut IBU, beras tersebut adalah stok penjualan satu minggu ke depan, bukan beras yang ditimbun.
IBU dikatakan juga membeli gabah dengan harga tinggi dari petani, yaitu Rp4.900 per kg. Harga itu tergolong tinggi dan dapat mematikan pelaku usaha lain.
Dijelaskan bahwa harga yang dibayar oleh IBU sudah termasuk insentif bagi petani yang memenuhi parameter mutu yang ditetapkan perusahaan. Sedangkan itu, kapasitas pengering PT IBU tidak lebih dari 8 persen potensi panen dari daerah Bekasi, Subang, dan Banten.
Selanjutnya itu, IBU dituduh menjual beras Rp13 ribu untuk merek Maknyuss, dan Rp20 ribuan untuk Cap Ayam Jago. Harga ini lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh Permendag. Dijelaskan, perusahaan hanya menentukan harga sampai keluar dari pabrik.
Sementara itu, IBU mengklaim bahwa harga konsumen (HET) ditentukan oleh berbagai faktor dari mata rantai niaga bisnis beras.
Industri pun dikatakan perlu waktu untuk berdialog mengenai struktur biaya produksi dan tata niaga yang memastikan industri bisa berjalan, dan memenuhi semangat penetapan HET Permendag.
Perseroaan juga menegaskan, status hukum Perseroan saat ini adalah menunggu proses selanjutnya dari tim Bareskrim Mabes Polri dan Satgas Pangan. (ren)