Pemerintah Jamin Tak Sembarangan Intip Data Wajib Pajak

Sri Mulyani Liburan di Labuan Bajo
Sumber :
  • FB Sri Mulyani Indrawati

VIVA.co.id – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat sepakat membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi aturan yang sah secara konstitusional. Perppu ini akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR sebelum masa reses.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin, upaya penggalian potensi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dalam implementasi aturan tersebut, tidak akan memberikan kekhawatiran bagi wajib pajak. Bendahara negara ini berharap, aturan itu bisa menciptakan keadilan bagi para pembayar pajak.

“Sebenarnya, Perppu ini akan memberikan ketenangan. Ini juga memberikan kepastian dan keadilan,” kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, Jakarta, Senin malam, 25 Juli 2017.

Menurut Ani, sebagian besar wajib pajak telah menebus kesalahannya dengan mengikuti amnesti pajak. Dengan berpartisipasi dalam program tersebut, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu meyakini tidak ada kekhawatiran yang berlebih atas rencana otoritas pajak mengintip informasi keuangan wajib pajak.

Hal ini semakin dikuatkan, dengan kenaikan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi selama semester pertama tahun ini yang mencapai 52 persen. Meskipun tidak merinci besaran angkanya, namun data tersebut mencerminkan perbaikan tingkat kepatuhan membayar pajak dari para wajib pajak.

“Kenaikan itu dari mereka-mereka yang telah membetulkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) di tax amnesty, maupun mereka yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) baru,” katanya.

Meski demikian, bendahara negara mengakui, keikutsertaan Indonesia dalam era keterbukaan informasi tidak selesai sampai di sini. Pembenahan internal otoritas pajak dan bisnis proses yang sesuai dengan seluruh negara partisipan pun akan dilakukan, demi memaksimalkan potensi yang selama ini hilang.

Sosialiasi internal

Usai Perppu tersebut disahkan menjadi sebuah UU, pemerintah pun akan menggencarkan sosialisasi kepada internal Ditjen Pajak, agar implementasi aturan tersebut tidak disalahgunakan. Ani tak ingin, upaya membangun kredibilitas yang saat ini dibangun pemerintah hilang begitu saja.

“Jadi, pertama, kepada lembaga jasa keuangan yang melaksanakan. Sebenarnya, bukan nasabah yang harus melakukan AEOI, tetapi institusinya seperti perbankan, capital market, insurance, dan berbagai lembaga jasa keuangan. Karena, masyarakat punya persepsi,” ujarnya. (asp)