Janji Pemerintah Berantas Pengembang Rumah Subsidi Abal-abal
- Istimewa
VIVA.co.id – Masyarakat diimbau harus hati-hati dalam melakukan akad kredit penjualan rumah dengan pengembang. Sebab saat ini, banyak masyarakat yang sudah ditipu oleh pengembang perumahan yang tidak kredibel. Bahkan, hal itu terjadi untuk rumah-rumah yang disubsidi oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Lana Winayanti, mengakui hal itu. Ia berpesan agar uang muka rumah (Down Payment/DP) rumah subsidi harus dibayar ke rekening Bank BTN sebagai penyalur subsidi, bukan ke rekening pengembang.
"DP enggak boleh ke pengembang, Memang ada pengembang yang nakal dan dilaporkan ke polisi. Itu proses yang salah (DP dibayar ke pengembang)," kata Lana kepada VIVA.co.id Senin 24 Juli 2017.
Ia menegaskan, bagi masyarakat yang hendak melakukan akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) harusnya lebih teliti. Baik itu mengenai status tanah, informasi mengenai perusahaan pengembang hingga bagaimana proses pembayaran DP rumah subsidi tersebut.
"Seharusnya setelah proses surat perjanjian jual beli/akad kredit masing-masing nasabah bayar DP langsung ke bank. Bukan ke rekening pengembang," terang dia.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa ke depannya, Ia mengaku akan melakukan peningkatan pengawasan melalui informasi yang benar ke Masyarakat dan pihak perbankan. "Kami akan meningkatkan informasi ke masyarakat dan bank," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, karyawati swasta berusia 32 tahun, Anisa Leonita harus menelan pil pahit karena “rumah subsidi” yang dibelinya tak ada kabar kejelasan. Sang pengembang menghilang entah kemana.
Ia mengetahui penjualan rumah subsidi tersebut dari Internet pada 2016 lalu. Rumah yang ditawarkan itu berlokasi di Perumahan Bumi Berlian Serpong, di Desa Cidokom, Kecamatan Gunung Sindur, Bogor.
Kemudian, karena ketertarikan dengan harga murah serta lokasi, Anisa kemudian menghubungi marketing perumahan tersebut yang diketahui dimiliki pengembang PT Cakrawala Karya Kanakas (CKK).
Anisa pun kemudian diajak ke lokasi dan setuju untuk membayar tanda jadi dan booking fee kepada pengembang tersebut. Lalu, dilanjutkan pada pembayaran DP atau uang muka sekitar Rp20 juta pada 2 Juni 2016 dan ditransfer ke rekening BTN.
Ia pun kemudian mendapatkan bukti kwitansi pembelian unit rumah namun tidak ditanda-tangan oleh Direktur PT CKK, yaitu John Sumanti, melainkan atas nama Melly. Dan setelah itu interview dengan BTN untuk pengajuan KPR.
Dan setelah ditunggu pembangunannya hingga satu tahun lamanya, Anisa kemudian mendapat kabar bahwa rumah yang sudah dibayarnya tidak mengalami perkembangan, dengan alasan pengembang yang tidak masuk akal.
"Setelah lama tak ada perkembangan saya hubungi marketingnya, yaitu Ricky. Tapi jawabannya kurang memuaskan. Dan uang yang sudah saya bayar untuk diminta kembali tidak jelas. Sedangkan pemilik PT-nya tidak bisa dihubungi," jelas Anisa kepada VIVA.co.id, Senin 24 Juli 2017. (ren)