Data Nasabah Bisa Diintip, Penerimaan Pajak Wajib Tercapai

Kantor pusat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Pemerintah ditantang mampu mencapai target pajak yang telah ditetapkan tahun ini sebesar Rp1.307,7 triliun dalam APBN 2017. Hal itu lantaran berbagai aturan yang dikeluarkan mulai dari tax amnesty, hingga akses intip data nasabah perbankan.

Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Sarmuji mengatakan, pemerintah tidak sepatutnya lagi beralasan target pajak tak tercapai. Selama ini, kata dia, pemerintah selalu beralasan tak tercapainya target pajak akibat sulitnya melihat profil Wajib Pajak.

"Karena selama ini kan capaian pajak enggak pernah capai target beberapa tahun belakangan. Banyak alasan disampaikan, salah satunya karena sulit melihat profil wajib pajak," kata Sarmuji dalam diskusi di Senayan, Jakarta, Minggu 23 Juli 2017. 

Ia mengatakan, pemerintah terlalu banyak beralasan. Misalnya saja, pada saat awal pelaksanaan tax amnesty tahun lalu, di mana basis data Wajib Pajak telah meningkat. Namun targetnya, masih saja belum sesuai ekspektasi.

"Ada banyak sekali alasan pemerintah misalnya pada saat tax amnesty dilakukan pemerintah, basis perpajakan kita sudah meningkat, toh pada akhirnya target perpajakan kita tidak tercapai. Pada akhir 2017 ini juga diperkirakan masih ada shortfall Rp50 triliun, lalu direvisi lagi jadi Rp30 triliun," katanya. 

Artinya, sambung dia, target yang dibuat serealistis mungkin itu, harus diselesaikan pada tahun ini. Apalagi, saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. 

"Dengan adanya Perppu ini tidak ada lagi alasan tax ratio tidak tercapai dan target perpajakan tidak tercapai. Dan catatan saya, dengan adanya Perppu ini jangan sampai nasabah jadi takut dan gundah untuk menabung di perbankan," tutur dia.