BI Akan Minta Amanat Presiden untuk RUU Redenominasi

Bank Indonesia keluarkan uang baru.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh Nadlir

VIVA.co.id – Rencana Bank Indonesia menyederhanakan penyebutan nilai nominal mata uang rupiah hanya tinggal menunggu restu Presiden Joko Widodo. Rencana ini pun sebelumnya telah didiskusikan kepada para pemangku kepentingan terkait, dan telah mendapatkan dukungan penuh.

Meski demikian, sulit bagi otoritas moneter mengajukan Rancangan Undang Undang Redenominasi kepada parlemen. Sebab, Komisi Keuangan yang merupakan mitra kerja BI telah mendapatkan mandat menyelesaikan dua payung hukum tahun ini.

Berdasarkan peraturan yang tercantum dalam Undang Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, setiap komisi hanya diperbolehkan membahas dua UU dalam satu tahun masa kerja. Maka, BI pun akan menyertakan Amanat Presiden agar RUU Redenominasi bisa dibahas.

“Kalau nanti pemerintah setuju, akan diusulkan dalam bentuk Ampres, mengusulkan pembahasan RUU Redenominasi rupiah dan akan dibahas di DPR,” kata Gubernur BI, Agus Martowardojo, di Jakarta, Jumat 21 Juli 2017.

“Kalau seandainya bisa diusulkan, mungkin akan dibuat panitia khusus, atau akan ada kekhususan. Karena RUU ini hanya ada 17 pasal. Ini suatu langkah strategis bagi Indonesia,” ujarnya.

Apabila sudah mendapatkan lampu hijau, Agus berharap RUU Redenominasi bisa diusulkan sebelum 16 Agustus 2017. Di sisa masa sidang yang hanya menyisakan dua periode, Agus yakin pembahasan RUU Redenominasi tidak akan memakan waktu yang lama.

“2017 masih ada dua periode masa sidang. Yaitu Agustus-Oktober dan November-Desember. Tapi, ini masih background, karena akan disampaikan dulu kepada Presiden,” tuturnya.