Nurhaida Ditunjuk Jadi Wakil Ketua DK OJK

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Hasil rapat perdana Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2017-2022 menetapkan Nurhaida sebagai wakil ketua DK OJK untuk lima tahun ke depan. Keputusan ini diambil, setelah seluruh DK OJK melangsungkan rapat selama lima jam.

Demikian dikemukakan Ketua DK OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers usai melaksanakan rapat perdana di Gedung Radius Prawiro, Kompleks Bank Indonesia, Kamis malam, 20 Juli 2017. DK OJK memiliki alasan tersendiri memilih Nurhaida sebagai wakil ketua OJK.

“Beliau sudah ada di dalam (OJK periode sebelumnya), sehingga memahami permasalahan dengan baik,” kata Wimboh.

Nurhaida sebelumnya mencalonkan diri sebagai kepala eksekutif Pengawas Pasar Modal dalam pemilihan DK OJK periode 2017-2022. Posisi tersebut, memang dalam lima tahun terakhir melekat di mantan ketua Bapepam LK itu sebagai petahana.

Sementara itu, Heru Kristiyana yang sebelumnya mengajukan diri sebagai wakil ketua OJK, justru lengser ke posisi kepala eksekutif Pengawas Perbankan. Posisi kepala eksekutif Pengawas Pasar modal pun akan diisi Hoesen, yang sebelumnya mencalonkan diri sebagai kepala eksekutif Pengawas IKNB.

Nurhaida merupakan satu-satunya perempuan yang berhasil meraih posisi penting dalam struktur organisasi OJK. Usai prosesi pelantikan di Gedung Mahkamah Agung, ia menegaskan bahwa seluruh DK OJK telah menyatakan komitmennya untuk membangun lembaga itu.

“Kami sudah komit sama-sama mau kompak, saling mendukung satu sama lain. Jadi menurut saya, gender tidak ada masalah,” ujar Nurhaida.

Berikut struktur jabatan DK OJK periode 2017-2022 :

- Ketua DK OJK: Wimboh Santoso
- Wakil Ketua DK OJK: Nurhaida
- Anggota merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal: Hoesen
- Anggota merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Heru Kristiyana
- Anggota merangkap Kepala Eksekutif Pengawas IKBN: Riswinandi
- Anggota merangkap Ketua Dewan Audit OJK: Ahmad Hidayat
- Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Tirta Segara