Pembeli Apartemen Lebih Sering Komplain Daripada Rumah Tapak
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id – Pengaduan ketidakpuasan konsumen terhadap layanan dari pengembang properti semakin meningkat. Sejauh ini tercatat, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia telah menerima 123 pengaduan terkait hal tersebut.
Berdasarkan data tersebut, kebanyakan aduan itu dilayangkan konsumen karena beberapa hal, seperti bangunan yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi, keterlambatan serah terima kunci, dan pekerjaan pembangunan yang terlambat.
"Mayoritas pengadu merupakan konsumen dari jenis properti apartemen. Kemudian, disusul oleh konsumen rumah tapak," kata Staf Pengaduan dan Hukum YLKI Mustafa Aqib Bintoro dikutip dari keterangan resminya, Senin 17 Juli 2017.
Dari permasalahan itu, Managing Director Lamudi Indonesia Mart Polman pun mengimbau, agar para calon pembeli properti lebih berhati-hati ketika ingin membeli properti. Menurutnya, sebelum membeli, baiknya miliki beberapa pertimbangan.
Di antara pertimbangan itu adalah sepak terjang pengembang, telusuri proyek-proyek apa saja yang telah dibangunnya dan telusuri apakah baik-baik saja atau memiliki riwayat permasalahan.
"Selain itu, jangan lupa untuk datang langsung ke proyek pembangunan. Perhatikan dengan seksama, apakah ada kesalahan ketika proses pembangunan sedang berlangsung. Jika ada, langsung laporkan kepada pengembang," kata Mart. (asp)