Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Rugikan Ridho Rhoma
- Ichsan/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Dalam sidang kedua pedangdut Ridho Rhoma atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini, Selasa 11 Juli 2017, pihak kuasa hukum Ridho membacakan eksepsi yang merupakan respons atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana Selasa 4 Juli 2017.
Sebab, apa yang didakwakan jaksa kepada Ridho Rhoma di sidang perdana itu, dianggap oleh tim kuasa hukum Ridho sebagai sesuatu yang telah memberatkan kliennya.
Saat ditemui usai sidang, Achmad Cholidin selaku kuasa hukum Ridho Rhoma pun menjelaskan apa saja poin-poin utama dari eksepsi yang mereka ajukan di dalam sidang hari ini.
Dia menilai, pihak JPU jelas-jelas tidak cakap dalam membuat dakwaan yang dikenakan kepada kliennya tersebut, sehingga antara fakta barang bukti narkoba saat penangkapan terjadi dan hasil uji lab memiliki perbedaan yang menurutnya cukup mencolok.
"Poin-poinnya, dakwaan harus memenuhi unsur formal dan unsur materiil. Nah, kami melihat dari unsur formalnya, dia (JPU) tidak cakap dalam membuat suatu dakwaan. Untuk unsur materiilnya, kan harus lengkap, cakap, jelas,” kata Achmad, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 11 Juli 2017.
“Itu terutama tadi, beda antara barang bukti saat penangkapan, yaitu 0,7 gram dan hasil lab itu 0,5 gram. Kan, itu sudah jelas tidak sinkron," ujarnya menambahkan.
Selain itu, Achmad juga menilai, pasal-pasal yang dituduhkan kepada kliennya tersebut tidak diuraikan dengan baik oleh pihak JPU. Sehingga, pasal-pasal yang digunakan oleh mereka dalam mendakwa Ridho dinilai kurang tepat dengan kasus sebenarnya yang menjerat klien mereka tersebut.
"Kemudian, tidak menguraikan pasal yang dituduhkan, didakwakan. Seperti Pasal 136, itu kan (pasal tentang) perbuatan jahat. Mana perbuatan jahatnya? Tidak ada dalam uraian dakwaan. Atau, lima-limanya, yang di Pasal 27, itu juga tidak dijelaskan," ujarnya. (asp)