Pemerintah Terlalu Lembek
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurut Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, hal itu dilakukan karena kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Namun, pengumuman yang dilakukan pemerintah pada 8 Mei 2017 lalu itu belum ada tanda-tanda akan dieksekusi. Pemerintah berdalih masih melakukan kajian terkait mekanisme pembubaran organisasi yang masuk ke Indonesia pada tahun 1980-an tersebut.
Sesuai UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pembubaran ormas harus dilakukan melalui pengadilan. Namun, langkah ini dianggap lambat, karena masih bisa banding dan seterusnya. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dimunculkan sebagai cara cepat untuk membubarkan organisasi yang berdiri pada tahun 1953 di Al-Quds (Baitul Maqdis), Palestina ini.
Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, mengkritik pemerintah yang dinilai lamban dalam membubarkan HTI. Menurut dia, pemerintah seharusnya segera menindaklanjuti keputusan pembubaran HTI. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Partai Kebangkitan Bangsa ini mengusulkan agar pemerintah menggunakan Perppu untuk membubarkan HTI. Sebab, jika menggunakan mekanisme pengadilan prosesnya akan sangat lama.
Selain HTI, Ansor juga mendesak pemerintah segera membubarkan ormas radikal atau yang bertentangan dengan Pancasila dan Konstitusi. Demikian penuturan pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini saat VIVA.co.id berkunjung ke kantor GP Ansor beberapa waktu lalu.
Pemerintah berencana membubarkan HTI. Tanggapan Anda?
Statement itu hanya sebatas menjadi statement jika tidak ada tindaklanjutnya.
Sebenarnya bagaimana sikap pemerintah saat ini?
Beberapa hari lalu saya bertemu dengan Mendagri, Pak Tjahjo Kumolo. Saya menanyakan bagaimana tindak lanjut rencana pembubaran HTI. Kepada beberapa pemangku kepentingan lainnya juga saya tanyakan hal yang sama. Karena menurut saya ini tidak bisa kalau hanya sebatas statement tok, karena harus ada tindaklanjutnya.
Menurut Anda bagaimana mekanisme pembubaran HTI?
Kalau tahap pembubaran yang sesuai dengan peraturan yang berlaku akan panjang, karena harus melalui pengadilan. Dan ketika masuk pengadilan, ini seperti memasuki hutan belantara, bisa jadi pemerintah menang, bisa juga sebaliknya.
Lalu, bagaimana solusinya?
Sebenarnya yang kita harapkan dalam kasus HTI ini, pemerintah membuat terobosan. Tidak harus melalui proses pengadilan tapi bikinlah Perppu. Atau kalau lebih berani Presiden bikin Perpres pembubaran HTI. Karena jelas-jelas HTI ini ormas yang merongrong kedaulatan negara, jadi gak usah ragu lagi. Usulan saya seperti itu.
Apakah mungkin itu dilakukan?
Iya, itu sangat mungkin dilakukan. Tinggal soal keberanian saja sebenarnya. Keppres maupun Perppu itu sangat mungkin hanya soal keberanian.
Tapi sesuai UU Ormas pembubaran kan harus melalui pengadilan?
Justru itu. Kalau lewat mekanisme itu lama nanti, harus melalui beberapa tahapan. Peringatan pertama dua kali, kemudian peringatan kedua, setelah itu baru peringatan ketiga. Jadi lama prosesnya. Maka usul saya kepada Mendagri atau pemerintah adalah pemerintah harus mengeluarkan sebuah terobosan, yaitu Perppu atau Keppres itu.
Lalu, apa respon Mendagri?
Dia sih bilang masih terus mempelajari, berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian, dan Kemenkumham untuk merumuskan yang terbaik dan tercepat untuk memutuskan ini.
Kenapa GP Ansor getol terkait pembubaran HTI?
HTI ini keinginannya tunggal, yaitu merebut kekuasaan. Mengganti kekuasaan yang telah disepakati oleh semua elemen bangsa ini menjadi negara bentuk baru yaitu Khilafah Islamiyah.
Dan Ansor menentang itu?
Kita tolak karena kalau kita bicara alasan egosentrisnya Ansor meyakini bahwa Indonesia ini didirikan di antaranya oleh para pendiri NU, seperti Mbah Hasyim Asyari, Mbah Wahab Hasbullah dan ulama NU lainnya. Mereka sebagian tokoh-tokoh pendiri NU yang juga pendiri bangsa ini. Jadi ketika ada sekelompok orang ingin mengganti apa yang dulu menjadi perjuangan para pendiri NU, bagi Ansor ini adalah sesuatu yang harus dilawan.
Selain itu?
HTI ini kan menolak demokrasi. Sementara demokrasi itu adalah sistem politik yang hingga saat ini masih kita akui dan kita gunakan di Indonesia. Mereka menolak demokrasi, tetapi mereka inginkan kekuasaan. Dan tidak ada jalan lain buat mereka kekuasaan itu harus mereka rebut dengan cara makar, dengan cara kudeta. Karena mereka selama ini menolak demokrasi. Nah, sebelum mereka punya kemampuan untuk melakukan kudeta, mumpung mereka belum semakin besar, ya sudah bubarkan saja.
Setahu Anda, sejauh mana sepak terjang HTI di Indonesia?
Kalau ada orang yang mengatakan apa yang diinginkan oleh HTI itu adalah wacana. Yang diinginkan oleh HTI itu adalah mimpi. Apa yang diinginkan oleh HTI itu adalah utopis. Menurut saya tidak. Mereka itu sudah melakukan gerakan politik kok. Ketika mereka mengumpulkan ratusan ribu orang di Gelora Bung Karno itu adalah gerakan politik.
Di setiap event atau perekrutan mereka selalu melakukan baiat, itu adalah gerakan politik. Ketika mereka menyusup ke dalam birokrasi, dalam Kepolisian, dalam institusi tentara itu adalah gerakan politik. Jadi sekali lagi saya katakan mereka itu tidak sedang mewacanakan atau memimpikan keinginan mereka (khilafah islamiyah), mereka itu sedang melakukan gerakan politik. Jadi jangan sampai salah.
Menurut Anda, apa bahayanya HTI kalau dibiarkan?
Kalau dibiarkan mereka akan memiliki kesempatan untuk makar. Oke lah mereka ingin mengubah negara Indonesia ini menjadi negara Islam, silahkan. Tetapi ikuti proses politik yang ada, ikut proses demokrasi yang telah kita sepakati sebagai sistem yang kita anut ini.
Mereka jadi partai politik yang formal dong, seperti partai politik yang ada saat ini. Kalau mereka dipilih oleh rakyat dan dapat menangkan pemilu, kemudian mereka mau ubah silahkan. Tapi kan mereka tidak mau melakukan itu. Mereka ini maunya ya kudeta. Lah wong mereka itu sangat jelas menolak demokrasi kita.
Selanjutnya...Indikasi Kudeta