Pelaku Logistik: Paket Kebijakan XV Rawan Disalahgunakan

Pelabuhan Peti Kemas Soekarno-Hatta Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 20 Januari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id – Pemerintah telah merilis paket kebijakan ekonomi XV yang terfokus pada pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional. Meskipun kalangan pengusaha logistik mengapresiasi terbitnya stimulus tersebut, pemerintah tetap diminta waspada atas berbagai aturan yang justru nantinya bisa disalahgunakan.

Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia, Zaldy Ilham Masita, menilai, aturan di kementerian teknis tentang pencabutan persyaratan kepemilikan modal badan usaha di bidang pengusahaan angkutan laut, keagenan kapal, perusahaan bongkar muat, dan badan usaha pelabuhan diharapkan bisa dicermati pemerintah.

“Aturan ini perlu diwaspadai dan bisa disalahgunakan. Aturan ini bisa menciptakan perusahaan makelar dan perusahaan abal-abal,” kata Zaldy saat berbincang dengan VIVA.co.id, di Jakarta, Jumat, 16 Juni 2017.

Berdasarkan dokumen yang diterima VIVA.co.id, aturan itu telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, sebagai pelaksanaan paket kebijakan XV. Terbitnya aturan tersebut, memang sekaligus merevisi empat permenhub lainnya. Maka, perlu ada sinergi dengan pihak terkait untuk mengawal pelaksanaannya.

“Kami tahu bahwa bisnis angkutan laut membutuhkan modal yang besar dan perusahaan yang bonafit, karena sangat terkait dengan masalah safety dan security.” katanya.

Selain itu, Zaldy berharap, pemerintah bisa segera memfinalisasi revisi Permenhub tentang Pengamanan Kargo dan Pos, serta Rantai Pasok Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara. Saat ini, aturan tersebut masuk dalam kategori empat aturan pelaksanaan paket kebijakan yang masih dalam tahap finalisasi.

“Karena regulated agent ini berdampak langsung terhadap tingginya biaya kargo udara yang sekarang kami hadapi,” tuturnya.