Pelaporan Batas Saldo Rekening Naik Jadi Rp1 Miliar
- VIVA.co.id/Chandra G Asmara
VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, memutuskan untuk meningkatkan batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan secara berkala oleh perbankan ke Ditjen Pajak dari yang semula Rp200 juta kini menjadi Rp1 miliar.
Dengan perubahan itu, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25 persen dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini.
Dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan menyebutkan pemerintah telah mendengar dan memerhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Bahwasanya pemerintah menginginkan agar kebijakan tersebut lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah serta memerhatikan aspek kemudahan administratif bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya.
Pemerintah menjelaskan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan atas kebijakan tersebut, bukan berarti uang simpanan nasabah akan serta merta dikenakan pajak. Tujuan pelaporan informasi keuangan ini adalah semata-mata untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional, sehingga Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain.
Pemerintah dalam keterangannya, juga menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan perbankan ke Ditjen Pajak. Bagi petugas Ditjen Pajak yang membocorkan rahasia wajib pajak atau menggunakan informasi tersebut untuk selain tujuan kewajiban perpajakan maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.