Holding BUMN Diklaim Hindari Saling Sikut Bisnis Plat Merah
- Antara/Wahyu Putro
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2016 tentang holdingisasi BUMN. Langkah tersebut diklaim dapat membuat para perusahaan plat merah di Indonesia lebih efisien dalam melakukan bisnis.
Holdingisasi BUMN ini juga dapat mengurangi atau menghilangkan persaingan antar-BUMN sejenis. Begitu juga Perusahaan Swasta yang memiliki usaha sejenis dengan usaha BUMN, tidak akan mudah lagi memprovokasi yang dapat merusak BUMN.
"Holdingisasi akan memperkuat hak istimewa pemerintah untuk tetap memiliki saham mayoritas di anak perusahaan yang tergabung dalam holding," ujar Ketua Umum Serikat Pekerja BUMN Arief Poyuono, dalam keterangannya Rabu, 7 Juni 2017.
Arief mengatakan, modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan telah sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2003. Sehingga, PP 72/2016 merupakan produk Peraturan untuk mengatur BUMN dan tidak melanggar Undang-undang tentang keuangan negara maupun UU tentang BUMN.
Sementara itu pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia, Oskar Vitriano menilai, holdingisasi yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan skala dari BUMN, karena skala itu penting dikembangkan untuk menghadapi globalisasi.
"Ibaratnya BUMN ini mau dijadikan harimau, harimau kalau melawan kancil tentu akan menang kan, jadi dengan holdingisasi ini kita bisa melawan perusahaan yang lebih besar," ujarnya.
Tak hanya itu, Oskar melihat holdingisasi ini untuk efisiensi BUMN itu sendiri termasuk di antaranya yaitu mengurangi persaingan dalam tubuh BUMN sendiri, mempermudah strategi untuk berkembang dan pada akhirnya bisa menguntungkan negara.
"Dengan holdingisasi ini, membuat kapitalisasi daripada BUMN pada pasar menjadi kuat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan demikian, BUMN siap go Internasional, dan berbicara dalam pasar dunia. Saya cenderung setuju dengan adanya PP ini.” (mus)