Nasabah Bersaldo Rp200 Juta Wajib Diintip, ini Alasan Menkeu

Tumpukan uang rupiah pecahan lima puluh ribu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Pemerintah menetapkan batasan saldo yang wajib dilaporkan bank kepada Direktorat Jenderal Pajak. Untuk dalam negeri, batas saldo Orang Pribadi yang wajib dilaporkan minimal Rp200 juta. Sementara entitas lain tidak memiliki batasan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan ditetapkannya batasan itu bukan semata-mata mengejar target, melainkan untuk mengetahui secara garis besar tingkat kepatuhan para pembayar pajak. Data yang nantinya dilaporkan, tentu akan berguna untuk menggali potensi pajak.

"Bagi pemerintah, data itu penting mengetahui keseluruhan potensi perpajakan dari sisi berapa banyak pembayar pajak, aset, dan lainnya. Jadi informasi untuk melihat struktur perekonomian," kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, di Jakarta, Selasa 6 Juni 2017.

Pemerintah pada tahun depan menargetkan rasio pajak bisa bergerak di kisaran 12-13 persen. Ani mengatakan, data-data yang nantinya dilaporkan bank bisa menjadi senjata otoritas pajak. Tidak hanya meningkatkan kepatuhan dari para pembayar pajak, melainkan juga penggalian potensi pajak nasional.

“Makanya, data perlu kami lengkapi. Kami memahami siapa-siapa pembayar pajak di Indonesia. Sektor ekonomi yang memiliki potensi, baik yang selama ini belum berkontribusi banyak. Kami akan lakukan itu dalam rangka reformasi,” ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, agar tidak takut dengan kewajiban bank melaporkan informasi nasabah kepada Ditjen Pajak. Apalagi, bagi masyarakat yang selama ini sudah patuh terhadap kewajibannya kepada negara. (ren)