Data Salah, Ditjen Pajak Bisa Minta Langsung ke Bank

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Pemerintah telah menerbitkan aturan teknis dari pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Pemerintah pun telah tetapkan batasan saldo yang dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan untuk kepentingan Automatic Exchange of Information.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, mengungkapkan otoritas pajak berhak untuk meminta kembali data-data yang sudah dilaporkan kepada otoritas pajak. Dengan catatan, data yang sudah dilaporkan tidak sesuai dengan saldo rekening keuangan dengan penghasilan yang selama ini dihasilkan.

“Sekarang, kami bisa meminta kepada pemilik (bank) atau kepada WP (Wajib Pajak) bersangkutan,” kata Suryo dalam konferensi pers, Jakarta Senin 5 Juni 2017.

Mengutip aturan pelaksana tersebut, batasan saldo yang wajib dilaporkan adalah saldo akhir tahun. Nantinya, otoritas pajak akan melakukan identifikasi dari sisi bunga, dividen, jumlah lain yang dibayarkan atau dikreditkan ke rekening keuangan, dengan data nasabah dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh otoritas pajak.

Adapun untuk kepentingan perpajakan internasional, pelaporan dari lembaga jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, sektor perasuransian kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilakukan pada 1 Agustus 2018. 

Sementara itu, OJK diwajibkan untuk melaporkan kepada otoritas pada 31 Agustus 2018. Sedangkan pelaporan lembaga jasa keuangan dan entitas lain ke Ditjen pajak, dilakukan pada 30 April 2018.

“Sedangkan untuk kepentingan perpajakan domestik, paling lambat 30 April 2018 pelaporan dari lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain ke Ditjen Pajak,” ujarnya. (ren)