Kepala BPH Migas Siap 'Pasang Badan' soal Pembubaran Lembaga
- Istimewa
VIVA.co.id – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, atau BPH Migas menanggapi wacana pembubaran lembaganya yang diusulkan dalam revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU) Migas oleh DPR RI.
Berdasarkan draft RUU Migas, BPH Migas bersama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan dijadikan sebuah lembaga baru yang berbentuk Badan Usaha Khusus (BUK).
Menanggapi hal itu, Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya akan pasang badan untuk tetap mempertahankan BPH Migas. Sebab, dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65 tahun 2012, posisi lembaga BPH Migas sudah sesuai dengan konstitusi.
"Kalau saya pasti bela, pasti pasang badan. Karena ada keputusan MK nomor 65 tahun 2012, BPH Migas sesuai dengan konstitusi. Tidak ada lagi di atas keputusan MK itu wewenang," kata Fanshurullah di kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu 31 Mei 2017.
Menurut Fanshurullah, usulan pembubaran BPH Migas masih dalam tahap wacana. Sebab, harus melalui Badan Legislasi DPR sampai dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja).
Ia pun menjelaskan, tujuan dibentuknya BPH Migas agar menghindari monopoli dari PT Pertamina. Hal itu berdasarkan kejadian pada 40 tahun lalu, di mana PT Pertamina merangkap sebagai operator sekaligus regulator yang itu tertuang dalam UU Nomor 8 tahun 1971.
"Saya tanya, kalau pemain Lionel Messi misalnya, kalau Messi merangkap sebagai wasit, kira-kira bagaimana permainan itu? Tidak adil kan?. Makanya ini dirombak menjadi UU nomor 22 Tahun 2001 (UU Migas)," ujar dia.