Sri Sultan Tunggu Kemenhub Keluarkan Aturan Taksi Online
- VIVA.co.id/Daru Waskita
VIVA.co.id – Desakan dari pengemudi taksi konvensional dan pengusaha angkutan umum agar segera dikeluarkannya peraturan gubernur tentang angkutan online, tampaknya tidak bisa segera dipenuhi.
Gubermur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwana X menegaskan, aturan itu baru akan dikeluarkan jika sudah ada Peraturan dari Kementerian Perhubungan yang disahkan mengenai pengoperasian angkutan online.
"Saat ini saya hanya memiliki dua pilihan saja terkait rancangan Pergub tentang angkutan online," ujarnya, Rabu 31 Mei 2017.
Pilihannya dia menjabarkan, pertama adalah tetap mengeluarkan Pergub tapi tidak mencantumkan besaran tarif atas maupun tarif bawah. Karena aturan mengenai tarif atas dan tarif sedang digodok di Kemenhub.
Kemudian kedua, adalah tetap mengeluarkan Pergub, tapi saat Permenhub sudah diputuskan, Pergub harus direvisi.
“Rancangan Pergub tentang taksi online sudah selesai semua. Salah satunya adalah meminta semua pelaku taksi online bergabung dalam sebuah wadah resmi,” ujarnya.
Pergub itu menurut dia, juga nanti mengatur tentang adanya pajak kendaraan angkutan publik bagi taksi online meskipun menggunakan pelat berwarna hitam. Tidak hanya itu, nantinya semua taksi online akan diberikan pembeda berupa stiker khusus dan hanya boleh beroperasi di wilayah kota saja.
Sebelumnya, Ketua Paguyuban Taksi Berargometer Yogyakarta (Kapetayo) Sutiman meminta, adanya pembatasan jumlah taksi online yang beroperasi di daerah tersebut.
Perhitungannya, jatah armada taksi online dibatasi 10 persen dari total taksi konvensional yang beroperasi di Yogya.
Sutiman juga meminta kepada semua pihak untuk saling menjaga kondisi. Sebab saat ini gesekan antara pengemudi taksi konvesional dan online sering kali terjadi, terutama di sekitar jalan Malioboro, Stasiun Tugu dan Lempuyangan.