Pemerintah Lamban Cairkan Bantuan Uang Muka Rumah
- ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
VIVA.co.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dikritik lantaran proses pencairan bantuan uang muka rumah menelan waktu hingga berbulan-bulan. Proses pencairan yang rumit dinilai menyusahkan masyarakat berpenghasilan rendah.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah. Menurut dia, yang terbebani bukan pengembang, namun masyarakat yang membutuhkan bantuan uang muka sebesar Rp4 juta untuk membeli rumah.
"Tadinya BUM (Bantuan Uang Muka) ini kan ingin meringankan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), akhirnya malah jadi terbebani. BUM yang Rp4 juta itu pencairan berbulan-bulan, dan sangat berbalik (dengan tujuan)," kata Junaidi saat berbincang dengan VIVA.co.id, Selasa 30 Mei 2017.
Ia mengungkapkan, bantuan tersebut baru bisa cair hingga tiga bulan bahkan empat bulan dan ini terjadi di semua wilayah. Menurut dia, hal ini seharusnya bisa menjadi evaluasi bagi pemerintah khususnya Kementerian PUPR.
"Hampir semua (wilayah), teman-teman yang memakai bantuan uang muka itu, menerima bantuan uang mukanya bisa dua bulan, dan juga baru empat bulan. Ini perlu ada evaluasi, dan kemudian, harus diberikan kemudahan oleh pemerintah," ujar dia.
Sebagai informasi, pengajuan untuk menerima BUM diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 42/PRT/M/2015. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa BUM diberikan kepada MBR yang memiliki Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) KPR Subsidi.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan BUM, harus sudah mendapat persetujuan memperoleh KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari bank pelaksana. Calon pemohon harus terlebih dahulu mengurus persyaratan kredit FLPP. Persyaratan dan kelengkapan dokumen yang perlu dibawa pun sama dengan syarat pengurusan KPR FLPP.