Menkeu Sebut Aturan Intip Data Nasabah Tiru AS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • Chandra Gian Asmara/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pemerintah beberapa waktu yang lalu telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Payung hukum tersebut adalah syarat bagi Indonesia untuk ikut serta dalam era keterbukaan informasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan, awal mula bagaimana negara-negara anggota G-20 sepakat untuk mendeklarasikan Automatic Exchange of Information. Tersisanya ketidakpastian ekonomi global setelah krisis 2008-2009, menjadi tantangan tersendiri bagi seluruh negara dalam mengumpulkan penerimaan negara.

“Negara-negara maju merasakan betapa pentingnya sektor perpajakan sebagai instrumen fiskal yang efektif dalam pembiayaan di sektor keuangan,” ujar Ani, sapaan akrab Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Senin 29 Mei 2017.

Di saat yang bersamaan, Amerika Serikat berhasil membuktikan bahwa UBS Switzerland menjadi sarana bagi hampir 5 ribu Wajib Pajak AS untuk menyimpan dananya demi menghindar dari kewajiban perpajakan. Hal tersebut, tentu menjadi gambaran besar bagi pemimpin di tiap negara untuk melakukan hal konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Dari pengalaman tersebut, akhirnya AS menerbitkan FATCA (Foreign Account Tax Compliance Act). Dan pada 2010, AS mengharuskan semua lembaga keuangan asing untuk memberikan informasi nasabah AS kepada IRS (Internal Revenue Services),” katanya.

Dengan mengacu kepada AS, kata Ani, seluruh negara-negara anggota G-20 pun merasa bahwa langkah tersebut bisa diimplementasikan secara global, baik itu melalui kerja sama bilateral maupun multilateral. Komitmen tersebut, pun akhirnya disepakati untuk diimplementasikan secara resmi pada 2018 mendatang. (mus)