Melacak Uang Narkoba Harus Kreatif

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Maraknya peredaran narkoba di Tanah Air menjadi ladang empuk bagi para bandar untuk terus mengukuhkan jaringannya di Indonesia, sembari mengumpulkan pundi-pundi uang dari berdagang barang haram tersebut.

Sudah rahasia umum, bisnis narkoba menjadi tambang emas. Besarnya uang yang akan diperoleh, seolah menutupi risiko yang bakal mereka hadapi. Padahal, Undang-undang di republik ini cukup tajam untuk menjerat mereka yang berbisnis narkoba.

Banyak dari mereka yang ‘main-main’ dengan narkoba divonis penjara hingga puluhan tahun, ada juga yang divonis seumur hidup dan harus berhadapan dengan regu tembak alias hukuman mati. Itu pun belum cukup membuat mereka jera untuk berhenti berdagang narkoba.

Data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2016, menunjukkan aset para bandar narkoba yang berhasil disita melalui penerapan pasal tindak pidana pencucian uang hasil narkoba senilai Rp261,86 miliar. Jumlah tersebut dari hasil pengungkapan 21 kasus yang sudah inkracht di pengadilan.

Seiring dengan banyaknya jumlah transaksi dan aset para bandar narkoba di Tanah Air, maka mengantisipasi arus keluar masuk uang-uang narkoba dan modus yang mereka gunakan untuk menyamarkan uang narkoba menjadi penting. Hal ini untuk memutus mata rantai jaringan narkoba.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku unit intelijen keuangan menyoroti berbagai modus transaksi keuangan yang digunakan para bandar narkoba di Indonesia. Beberapa diantara mereka menyamarkan uang dari hasil bisnis narkoba dalam bentuk valuta asing dan beberapa unit usaha.

Untuk lebih mengulas lebih lanjut bagaimana modus yang digunakan para bandar narkoba untuk menyamarkan harta kekayaannya, berikut petikawan wawancara wartawan VIVA.co.id, dengan Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, di kantornya pada 26 April 2017 lalu.

Transaksi narkoba di Tanah Air masih marak terjadi. Apa upaya yang sudah dilakukan PPATK?

Melakukan sosialisasi ke pihak pelapor sehubungan dengan modus/tipologi transaksi keuangan terkait dengan narkotika. Pengetahuan ini akan menjadi bekal bagi pelapor apabila menemukan transaksi serupa untuk kemudian dilaporkan kepada PPATK.

Analisis transaksi keuangan mencurigakan dengan parameter/tipologi yang disinggung pada point diatas, yang memiliki indikasi tindak pidana narkotika yang hasilnya disampaikan kepada aparat penegak hukum ini yang disebut dengan HA (hasil analisis) proaktif/inisiatif PPATK; dan membantu melakukan penelusuran transaksi keuangan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum terhadap pihak-pihak yang diduga jaringan narkotika atau pihak-pihak yang digunakan dalam mencuci uang hasil tindak pidana narkotika ini disebut HA. Inquiry

Apakah PPATK juga bekerja sama dengan BNN untuk menelusuri transaksi narkoba itu?

PPATK selalu berkoordinasi dengan BNN dalam penelusuran transaksi-transaksi yang dilakukan oleh pelaku maupun pihak terkait dengan aktivitas narkotika. Sebagai salah satu bentuk komitmen kerjasama itu antara PPATK dan BNN, pada tanggal 11 Januari 2017 telah dilakukan pembaharuan MoU antara keduanya dalam rangka meningkatkan kerjasama dalam memberantas TPPU dan Narkotika.

Selama ini, jenis transaksi seperti apa yang paling banyak dilakukan oleh pelaku narkoba?

Ada banyak modus yang dilakukan oleh pelaku dan jaringan narkotika diantaranya:

Pertama, perpindahan dana secara cepat dengan jumlah signifikan (pass by); Kedua, transaksi dilakukan secara terpecah-pecah (structuring); Ketiga, melibatkan banyak rekening para pihak yang saling terkait; Keempat, menggunakan rekening atas nama orang lain bahkan rekening dengan identitas palsu.

Kelima, banyak menggunakan sarana transaksi Internet Banking dan Mobile Banking (SMS Banking); Keenam, memanfaatkan PVA (Pengusaha Valuta Asing) dan KUPU (Kegiatan Usaha Pengiriman Uang)/Hawala dalam bertransaksi; Ketujuh, pembawaan uang tunai dari dan ke dalam negeri.

Khusus transaksi dengan modus Hawala ini sama seperti orang mengirimkan uang tapi uangnya itu tidak jalan. Jadi kalau ada orang yang kirim uang dari Hong Kong ke sini, uangnya tidak lewat (bank), tapi karena memang uangnya itu sebenarnya sudah ada oleh kelompok atau cabang perusahaan mereka yang ada di sini.  

Uangnya itu sudah ada di sini, jadi pembukuannya saja yang berjalan, fisiknya tidak, sehingga kalau kita menunggu di bank, ya enggak ada uangnya.

***

Bagaimana cara PPATK mendeteksi bahwa transaksi itu berkaitan dengan narkoba?

Transaksi narkotika identik dengan keterlibatan rekening banyak pihak yang digunakan, baik itu dalam kaitannya dengan penjualan/pembelian narkoba, maupun dalam melakukan pencucian uangnya. Untuk mengetahui bahwa transaksi yang sedang dianalisis terkait dengan narkotika adalah dengan melakukan profiling atas pihak-pihak yang melakukan transaksi.

Apabila berdasarkan informasi yang diperoleh dari open sources, database PPATK, maupun Informasi dari aparat penegak hukum, pihak yang sedang dianalisis tersebut merupakan pihak terkait narkotika, maka hal ini akan menguatkan dugaan bahwa transaksi tersebut terkait dengan narkotika.

Kemudian untuk memvalidasi hal ini kami kemudian melakukan koordinasi dengan BNN, maupun Bareskrim untuk menindaklanjuti temuan ini.

Sejauh mana PPATK menelusuri perputaran uang dari hasil transaksi narkoba?

Para pelaku narkotika ini memang selalu kreatif dalam melakukan transaksinya sehingga dalam melakukan penelusuran transaksi keuangan mereka akan membuat jaring yang sangat luas melibatkan banyak orang yang satu sama lain terkadang tidak saling mengenal, dan transaksinya lintas batas negara.

PPATK akan menelusuri transaksi yang dilakukan oleh jaringan narkoba tersebut dengan bekerjasama Pihak Pelapor, antara lain di bank, perusahaan asuransi, pasar modal, KUPVA (kegiatan usaha penukaran valuta asing), KUPU dan pihak pelapor lainnya untuk meneliti transaksi orang atau pihak yang sedang dianalisis tersebut baik di dalam negari maupun di luar negeri, dengan bekerja sama dengan PPATK/FIU (Financial Intelligence Unit) negara lain untuk melakukan penelusuran atas dana yang masuk maupun keluar negeri.

Dari Informasi-informasi dan data yang diperoleh tersebut maka akan diolah dengan data yang ada sehingga dapat dilihat kemana, siapa saja dan aset apa saja yang diperoleh oleh pelaku narkotika ini baik yang di dalam negeri maupun di luar negari.

Apakah transaksi itu terkait erat dengan jaringan narkoba internasional?

Ya sebagaimana yang saya jelaskan tadi, sebagian besar kasus terkait narkotika yang dianalisis PPATK menunjukkan adanya transfer dana keluar negeri hal ini kami duga merupakan transaksi pembayaran atas pembelian narkotika di luar negari.

Bagaimana PPATK bekerja sama dengan institusi terkait seperti BI dan perbankan serta otoritas di luar negeri dalam melacak perputaran uang dalam bisnis narkoba?

Dalam melakukan penelusuran transaksi keuangan, PPATK dapat menelusuri transaksi yang dilakukan pihak yang dianalisis di Pihak Pelapor, antara lain di bank, perusahaan asuransi, pasar modal, KUPVA, KUPU dan pihak pelapor lainnya.

Selain pihak pelapor, PPATK juga dapat melakukan kerjasama dengan regulator atau instansi lainnya di dalam negeri dalam melakukan penelusuran transaksi keuangan. Misalnya kerjasama dengan BI sehubungan dengan sistem pembayaran (transaksi kliring atau RTGS), kerjasama dengan BPN sehubungan dengan kepemilikan tanah dan bangunan serta kerjasama lainnya yang terkait asset tracing.

Selain di dalam negeri, PPATK juga dapat bekerja sama dengan FIU (Financial Intelligence Unit) negara lain untuk melakukan penelusuran atas dana yang masuk maupun keluar negeri atau penelusuran aset pelaku kejahatan di luar negeri.

Apakah PPATK menemukan indikasi transaksi baru yang digunakan pelaku?

Ya beberapa modus baru yang kami temukan diantaranya dalam upaya transaksi ke luar negeri pelaku menggunakan perusahaan ekspor impor untuk mengirimkan dana hasil transaksi narkotika di Indonesia keluar negeri dengan underlying pembayaran barang kepada perusahaan di luar negeri.

Padahal setelah kami teliti dan bekerjasama dengan stakeholder terkait ternyata transaksi tersebut fiktif.

Trik apa yang sering dilakukan pelaku dalam transaksi narkoba sehingga sulit terdeteksi perputaran uangnya?

Bisa menggunakan rekening atas nama orang lain bahkan rekening dengan identitas palsu, menggunakan sarana transaksi Internet Banking dan Mobile Banking (SMS Banking). Memanfaatkan PVA (Money Changer) dan KUPU (money remittance)/Hawala, dan transaksi dengan penggunaan uang tunai.

***

Apakah PPATK pernah menemukan atau mendeteksi uang transaksi narkoba itu ke pejabat atau backing-backing aparat di Tanah Air?

Saya belum mendapatkan analisa yang sangat terang benderang yang menjurus ke pejabat, mungkin pertanyaan ini bisa ditanyakan ke BNN atau Bareskrim yang mungkin mereka ketahui. Karena memang mereka kan sangat berhati-hati sekali dalam mengatur arus keuangan mereka, kalau uang  mereka bisa saja tidak diberikan melalui transaksi perbankan, bisa melalui dengan cara cash.

Jadi kita belum melihat dengan terang benderang seseorang menerima uang yang memang dia sebagai pelaku tapi dia sebagai backup-nya. Saya belum pernah mendapat laporan secara teknis detail tentang itu, kalau ada laporan itu tentu kita akan segera tindak lanjuti.

Sejauh ini,  kendala apa saja yang dihadapi PPATK dalam menelusuri aliran dana TPPU narkoba?

Kendalanya itu, biasanya para pelaku melakukan transaksi itu tidak menggunakan nama dia sendiri, tapi menggunakan nama orang lain (layering). Kemudian, biasanya para pelaku menggunakan transaksi tunai. Dan ketiga, itu transaksi uang tunai lintas batas (Cross Border Cash Carier – CBCC), nah itu yang menjadi tantangan buat kita. Disamping itu tadi ya, misalnya sistem transaksi yang namanya Hawala itu.

Tetapi saat ini kerjasama atau kordinasi kita dengan aparat penegak hukumnya kan sudah semakin baik, jadi bukan berarti kita tidak bisa menangani ini semua. Misalnya, dalam CBCC ini, sekarang kita kan sudah bekerja sama dengan Bea Cukai kan untuk mengantisipasi itu. saya kira akhir-akhir ini kita semakin meningkatkan pengawasan kita. Contohnya Bank Indonesia (BI) itu juga sudah mengatur ketat KUVA, Bank Indonesia itu sudah mengeluarkan peringatan bahwa semua KUVA harus mempunyai izin, dan harus melaksanakan usahanya itu sesuai dengan ketentuan BI.

Dengan maraknya aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkoba, pesan apa yang sebenarnya ingin Anda sampaikan?

Dalam tindak kejahatan pencucian uang, secara umum tentu bahwa polanya itu memang semakin canggih, oleh karena itu kita sendiri juga harus lebih rajin dalam mempelajari atau melaksanakan riset terhadap tipologi dari kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baik itu korupsi, narkoba, tindak kejahatan pajak juga, karena itu termasuk risk assesment kita.

Ada tiga kejahatan besar dari kejahatan pencucian uang itu, dari 26 tindak kejahatan asal pencucian uang itu ada tiga bentuk kejahatan, yaitu korupsi, narkoba dan perpajakan. Jadi, kita selalu melakukan riset apa-apa yang menjadi modus, dan apa yang menjadi tren mereka itu, kami punya direktorat khusus dalam mempelajari transaksi yang biasa digunakan oleh mereka.

PPATK secara rutin melakukan riset analisis strategis dan tipologi untuk memetakan tren-tren baru yang mungkin muncul ke depannya. Dengan analisis ini dapat membantu PPATK dan stakeholders dalam mengantisipasi adanya tren baru yang akan muncul saat ini.