Cara Hindari Kementerian dari Disclaimer ala Darmin
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu menyatakan kegeramannya kepada sejumlah kementerian dan lembaga, atas nilai disclaimer, atau opini yang tidak menyatakan pendapat, dari pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2016 yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan.
Bahkan, kepala negara menginginkan agar seluruh kementerian dan lembaga pada tahun ini bisa mendapatkan nilai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Lantas, bagaimana cara tiap penyelenggara mendapatkan nilai tersebut dari otoritas pemeriksa keuangan?
"Berarti semua pengeluaran mengikuti azas-azas dari pelaksanaan anggaran," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, di gedung BPK, Jakarta, Jumat 26 Mei 2017.
Darmin menilai, penyelenggara negara yang tidak mendapatkan WTP, tidak bisa diasumsikan telah melanggar ketentuan peraturan pelaksanaan anggaran. Namun, nilai disclaimer tersebut justru bisa menjadi bahan pertimbangan kementerian dan lembaga merancang perencanaan anggaran.
"Urusan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) memerlukan spesialis untuk melakukan agar comply terhadap aturan main," katanya.
Laporan BPK menyebutkan, instansi pemerintah yang mendapatkan disclaimer diantaranya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Televisi Republik Indonesia.
Sementara dari unsur lembaga negara, yaitu Komnas HAM, Bakamla, dan Badan Ekonomi Kreatif.