Buka Data Nasabah, OJK Tunggu Aturan Turunan

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih menunggu aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan. 

Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK, Triyono, mengatakan, aturan turunan yang akan berbentuk peraturan menteri (permen) itu akan menjadi pedoman untuk menentukan bagaimana teknis pelaksanaan oleh OJK.

Menurut dia, tanpa adanya aturan turunan tersebut, OJK belum bisa membocorkan bagaimana teknis pelaksanaan keterbukaan informasi keuangan perbankan tersebut. 

"Sesuai dengan perppu, kan harus ada permen dan sebagainya, kami tunggu itu. Artinya kami tunggu permen, seperti apa, kami akan pelajari," kata Triyono saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu 17 Mei 2017. 

Ia mengatakan, aturan keterbukaan informasi keuangan itu merupakan salah satu proses untuk menuju Automatic Exchange of Information (AEoI) yang akan diterapkan pada 2018 di seluruh negara G-20. 

"Karena kita konteksnya kan G-20, kalau yang di luar G-20 mungkin masih banyak yang berbeda. Tapi, kalau di G-20 sudah pasti standar. Akan sama," tutur dia. 

Ia mengatakan, penerapan AEoI di seluruh negara anggota G-20 akan serentak pada awal 2018. "Nanti 2018 akan serentak penerapan, jadi untuk persiapan buat awal tahun. Lebih jelasnya besok ada joint press conference di Kementerian Keuangan," ujar dia.