Video Dangdutan Daerah Kini Diawasi Lembaga Sensor
VIVA.co.id – Pertumbuhan karya seni dan budaya kini kian pesat, seiring dengan cepatnya perkembangan teknologi informasi. Hampir tidak ada batas wilayah antara karya berkonten lokal dengan nasional, bahkan internasional. Warga dunia bisa menontonnya.
Ketua Lembaga Sensor Film, Ahmad Yani Basuki, mengatakan bahwa karya yang dipelototi oleh LSF ialah semua karya seni-budaya yang masuk dalam kategori sinematografi dan dipertunjukkan ke publik. Hal yang paling disorot ialah produk film.
"(Durasi) pendek atau panjang, cerita atau noncerita, termasuk iklan. Karena ketika dipertunjukkan, memengaruhi publik," kata Yani seusai melantik tenaga sensor LSF Jawa Timur di Gedung Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Jatim di Jalan Ketintang Wiyata Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 16 Mei 2017.
Film atau karya seni lain yang dipantau, kata Yani, tidak melulu yang ditayangkan di layar lebar atau bioskop dan televisi. Tetapi juga yang dipertunjukkan ke publik oleh organisasi atau komunitas penyiaran melalui medium lain, seperti media sosial. "Seharusnya melewati LSF juga," ujarnya.
Yani mengakui saat ini banyak produk seni yang mengandung konten lokal atau kedaerahan yang dipertunjukkan ke publik. Termasuk pertunjukan panggung seperti dangdutan di daerah-daerah dan kerap menampilkan pornoaksi, yang kemudian divideokan oleh panitia lalu dipublikasikan melalui lembaga penyiaran lokal atau lainnya. "Itu juga masuk dalam ranah LSF," katanya.
Karena banyaknya karya seni, khususnya film, yang bermuatan lokal, LSF memerlukan kepanjangan tangan di daerah sebagai pembantu tugas penyensoran.
"Tenaga sensor daerah tugasnya membantu tenaga sensor di pusat untuk menyaring dan menyensor film-film yang bermuatan lokal," kata Yani.
Secara umum, lanjut dia, tugas LSF ialah memeriksa dan menyensor film-film atau karya seni sebelum dipublikasikan. Selain itu, juga mengawasi karya sinematografi yang telanjur terpublikasi.
"Kalau ditemukan pelanggaran, LSF akan menegur atau memberi peringatan. Kami juga bisa merekomendasikan sanksi lain ke kementerian terkait," tutur Yani.
Tugas lain LSF ialah mendorong kualitas dan membaiknya mutu film nasional dan daerah. Sebab, film dan karya sejenisnya memiliki kekuatan penetrasi kebudayaan masyarakat. "LSF sebagai alat menjaga masyarakat dan bangsa dari pengaruh negatif film serta mendorong masyarakat untuk jadi lebih baik," ujarnya.
Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Abdul A'la, mengatakan bahwa yang paling penting juga adalah sensor diri. Kesadaran masyarakat tentang hukum dan pengaruh film dalam kehidupan perlu ditanamkan. "Sekarang orang, kan, bisa bikin (film) sendiri, diunggah sendiri (di media sosial)," tuturnya. (ase)