Alasan Penumpang Ojek Online Belum Ditanggung Jasa Raharja

Pengemudi Angkutan Umum dan ojek berbasis aplikasi daring (online) menggelar konvoi damai di Tangerang, Banten.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Lucky R

VIVA.co.id – PT Jasa Raharja menyatakan angkutan transportasi online roda dua belum dapat diberikan santunan kecelakaan bagi penumpangnya. Hal itu lantaran angkutan online roda dua seperti Gojek, Grab bike, dan Uber bike belum masuk dalam kategori angkutan umum.

"Untuk santunan transportasi online, yang sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan ini kelihatannya baru roda empat ke atas, untuk Gojek dan lain-lain, atau roda dua belum," kata Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Setyarso di kantor Kementerian Keuangan, Jumat 12 Mei 2017. 

Budi mengatakan, perseroan dengan pemerintah sepakat menaikkan santunan kecelakaan hingga ke penumpangnya. Adapun kenaikan disebut hingga dua kali lipat, misalnya korban kecelakaan hingga meninggal, santunannya naik dari sebelumnya Rp25 juta menjadi Rp50 juta. Namun, ini tak berlaku bagi transportasi online roda dua. 

"Memang tadi disampaikan oleh Pak Dirjen (Perhubungan Darat Kemenhub) (roda dua) itu bukan angkutan umum, angkutan umum itu adalah yang berizin dan berbayar," tutur dia. 

Budi mengatakan, pemerintah melalui kementerian terkait telah sepakat menaikkan santunan kecelakaan hingga 100 persen. Kenaikan santunan ini, kata Budi, dilakukan tanpa menaikkan tarif iuran wajib bagi setiap pengguna kendaraan bermotor.

"Pemerintah hadir dengan menaikkan santunan sebesar 100 persen. Semua karena sistem keuangan di Jasa Raharja cukup untuk mendanai sampai 5 tahun yang akan datang. dan tentunya tanpa penambahan iuran wajib," tutur dia.