Agar Harga Listrik Terjangkau, Biaya Pokok Wajib Turun
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, mengatakan, kementerian terus menyosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 12 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Permen ini dibuat agar harga listrik terjangkau bagi masyarakat.
Arcandra mengatakan, semangat dari Permen 12 ini adalah bagaimana biaya pokok penyediaan (BPP) listrik dari energi terbarukan dapat turun setiap tahunnya. Imbasnya, tentu kepada harga listrik yang terjangkau bagi masyarakat pengguna.
"Spirit Permen 12 ini adalah yang namanya BPP kalau bisa setiap tahunnya turun. Gimana caranya? Ya, kita aturlah tergantung jenis pembangkitnya," kata Arcandra di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa 9 Mei 2017.
Ia menerangkan, jika harga penyediaan listrik suatu wilayah di atas BPP nasional, di situ permen itu berlaku. Artinya, perusahaan swasta pengembang listrik harus menerapkan BPP 85 persen dari standar BPP setempat.
"Ini secara general. Kalau BPP-nya di luar BPP Nasional, maka harga maksimumnya, (85 persen) dengan lokal BPP," kata Arcandra.
Namun, lanjut Arcandra, penerapan BPP untuk jenis pembangkit juga berbeda-beda. Misalnya untuk pembangkit listrik tenaga sampah dan pembangkit listrik tenaga panas bumi yang BPP maksimalnya masih bisa 100 persen.
"Di antara jenis pembangkit yang lain, dua jenis pembangkit ini, yaitu pembangkit listrik tenaga sampah dengan geothermal (panas bumi) berbeda," kata dia.
Sementara itu, pembangkit listrik tenaga surya, pembangkit listrik tenaga bayu, pembangkit listrik tenaga air di bawah 10 MW atau mikro hidro, pembangkit listrik tenaga bio massa, dan pembangkit listrik tenaga biogas generator ditetapkan BPP maksimal adalah 85 persen.