Ada Perjanjian Pra Nikah Antara Aming dan Evelyn?
- instagram.com/ev0124
VIVA.co.id – Persidangan perceraian Evelyn Nada Anjani dan Aming Supriatna Sugandhi mendekati putusan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Hakim akan menentukan ke depannya, apakah akan mengabulkan permohonan cerai talak Aming atau pasangan ini akan tetap bersama seperti keinginan Evelyn.
Sidang akan dilanjutkan, Jumat, 12 Mei 2017 dengan agenda pembuktian. Pihak Aming yang diwakili pengacara, Devi Waluyo akan membawa surat-surat selama pasangan tersebut terikat pernikahan.
"Surat berkaitan dengan perkara, surat nikah. Kalau surat pra nikah ya mungkin ada, nanti ada. Kita belum susun kok bukti-buktinya," ucap Devi saat ditemui di PA Jakarta Selatan, Jumat, 5 Mei 2017.
Devi tak mau banyak bicara mengenai perjanjian pra nikah tersebut. Hal senada disampaikan oleh pengacara Evelyn, Henry Indraguna.
"Kalau perjanjian pra nikah enggak tahu. Saya belum mau buka dulu. Nanti ada yang baper lagi, nanti jadi masalah lagi," kata Henry.
Jika ada perjanjian tersebut, biasanya mencantumkan hal-hal yang masing-masing pihak penuhi andaikata berpisah. Sejauh ini Evelyn menuntut beberapa hal, di antaranya nafkah.